Kementerian Kesehatan (Kemenkes) telah memulai uji coba sistem rujukan baru bagi pasien Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Kota Bandung, Jawa Barat. Dalam sistem ini, pasien BPJS Kesehatan dapat langsung dirujuk ke rumah sakit berdasarkan penyakit dan kebutuhan medis mereka tanpa harus mengikuti rujukan berjenjang.
Sekretaris Jenderal Kemenkes RI, Kunta Wibawa Dasa Nugraha, menyatakan bahwa Bandung terpilih sebagai salah satu lokasi untuk melakukan transformasi JKN. Uji coba ini bertujuan untuk mengevaluasi kesiapan fasilitas kesehatan serta pelaksanaan sistem sebelum diterapkan secara nasional. "Saat ini masyarakat masuk puskesmas dirujuk sesuai dengan kelasnya rumah sakit. Masuk kelas D dulu, D tidak bisa dirujuk ke C, dan seterusnya. Nanti, begitu masuk ke puskesmas, pasien akan dirujuk sesuai dengan penyakitnya," ungkap Kunta setelah audiensi di Gedung Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Barat pada Jumat (25/9/2026).
Rujukan Berbasis Kompetensi Pelayanan
Menurut Kunta, pasien yang memerlukan layanan spesialis tertentu dapat langsung diarahkan ke rumah sakit yang memiliki kompetensi tersebut. "Kalau penyakit jantung complicated, ya dia langsung ke rumah sakit yang mempunyai layanan jantung utama, sehingga masyarakat bisa langsung terlayani dengan lebih baik, tidak perlu berjenjang dan tidak ngantre," jelasnya.
Sistem ini dikenal sebagai Rujukan Berbasis Kompetensi Pelayanan (RBKP) dan merupakan bagian dari transformasi JKN yang mencakup tiga pilar utama. Pertama, penerapan RBKP yang mengubah mekanisme rujukan berdasarkan kompetensi fasilitas kesehatan. Kedua, penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Ketiga, perubahan sistem pembiayaan melalui Indonesian Diagnosis Related Group (iDRG).
Pemeriksaan Kesiapan Fasilitas Kesehatan
Untuk memastikan kesiapan pelaksanaan kebijakan ini, Kemenkes bersama berbagai pihak melakukan kunjungan ke beberapa fasilitas kesehatan di Kota Bandung, termasuk Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Kunjungan ini bertujuan untuk menilai kesiapan fasilitas rawat inap dalam memenuhi 12 kriteria KRIS, yang mencakup ketersediaan oksigen, ventilasi, kamar mandi di dalam ruang rawat, hingga kapasitas maksimal empat tempat tidur dalam satu kamar.
Rombongan Kemenkes juga meninjau Puskesmas Garuda dan klinik swasta Mitra Medika. Fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama ini sangat penting dalam penerapan sistem rujukan berbasis kompetensi karena menjadi pintu awal bagi pasien sebelum mendapatkan layanan lanjutan. Kota Bandung dipilih sebagai lokasi piloting karena memiliki ekosistem pelayanan kesehatan yang lengkap, mulai dari klinik, puskesmas, hingga rumah sakit dengan berbagai tingkat layanan.
Uji coba ini akan melibatkan fasilitas kesehatan pemerintah dan swasta di Kota Bandung secara bersamaan. Selain Bandung, rencana uji coba juga akan dilakukan di Kota Makassar, Kabupaten Tulungagung, dan Kabupaten Muara Enim. Pelaksanaan piloting dijadwalkan berlangsung selama 12 bulan setelah Peraturan Presiden (Perpres) terkait ditandatangani.
Perubahan Skema Pembiayaan BPJS
Transformasi JKN tidak hanya berfokus pada sistem rujukan, tetapi juga mencakup perubahan skema pembiayaan melalui iDRG. Besaran klaim BPJS Kesehatan akan disesuaikan dengan karakteristik penyakit dan biaya operasional riil rumah sakit di Indonesia. Dengan sistem rujukan yang tidak lagi bergantung pada jenjang rumah sakit, pemerintah berharap pembiayaan pelayanan kesehatan dapat menjadi lebih efisien.
Wakil Gubernur Jawa Barat, Erwan Setiawan, memberikan sambutan positif terhadap uji coba ini. Ia berharap sistem baru ini dapat mempercepat pasien mendapatkan layanan sesuai dengan penyakit yang diderita. "Kami dari Pemprov Jabar mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Kemenkes dan BPJS Kesehatan. Selama ini masyarakat kesulitan ketika datang ke puskesmas rujukan ini harus ke mana, keburu pasiennya tambah parah," tuturnya. "Tapi nanti bisa langsung dirujuk berdasarkan penyakitnya. Yang kanker langsung ke penanganan kanker, yang jantung penanganan jantung," tambahnya.
Erwan berharap jika uji coba di Bandung berjalan dengan baik, sistem ini dapat diterapkan lebih luas di Jawa Barat, yang saat ini memiliki 1.118 puskesmas di 27 kabupaten/kota. Sementara itu, Deputi Direksi Bidang Riset, Inovasi dan Pengembangan BPJS Kesehatan, Irfan Humaidi, menyatakan bahwa BPJS Kesehatan akan bekerja sama dengan Kemenkes, pemerintah daerah, dan fasilitas kesehatan selama masa uji coba. Selama 12 bulan, pelaksanaan sistem ini akan dianalisis dan dievaluasi untuk mengidentifikasi kendala serta mencari solusi sebelum kebijakan diterapkan secara nasional.