Berlangganan →
Update
--- Menggali Fakta di Balik May Day 2026: Suara Buruh, Ruang Dialog, dan Tantangan di Media Sosial --- Refleksi Hari Buruh: Pakar UNAIR Soroti Kerentanan Pekerja di Berbagai Sektor Kesalahan yang Harus Diketahui Gen Z Terkait Gula Darah Tinggi Kemajuan Galaxy AI di S26 Memudahkan Multitasking Pengguna Kementerian ESDM dan Kejagung Kolaborasi untuk Pengawasan Proyek Pipa Gas 541 Km PBB Desak Pembebasan Segera Semua Tahanan di Myanmar Apakah Aman Mengonsumsi Kepala Lele yang Sering Dibuang? Rencana Kerusuhan Hari Buruh 2026 di Jakarta Terungkap: Barang Bukti Termasuk Bensin dan Senjata Tajam Mentan Amran Temukan Anomali dalam Program Pembibitan Kelapa, Siap Pecat Pelanggar Mahasiswa MPI UIN Saizu Berhasil Publikasikan Artikel di Jurnal SINTA 3 --- Menggali Fakta di Balik May Day 2026: Suara Buruh, Ruang Dialog, dan Tantangan di Media Sosial --- Refleksi Hari Buruh: Pakar UNAIR Soroti Kerentanan Pekerja di Berbagai Sektor Kesalahan yang Harus Diketahui Gen Z Terkait Gula Darah Tinggi Kemajuan Galaxy AI di S26 Memudahkan Multitasking Pengguna Kementerian ESDM dan Kejagung Kolaborasi untuk Pengawasan Proyek Pipa Gas 541 Km PBB Desak Pembebasan Segera Semua Tahanan di Myanmar Apakah Aman Mengonsumsi Kepala Lele yang Sering Dibuang? Rencana Kerusuhan Hari Buruh 2026 di Jakarta Terungkap: Barang Bukti Termasuk Bensin dan Senjata Tajam Mentan Amran Temukan Anomali dalam Program Pembibitan Kelapa, Siap Pecat Pelanggar Mahasiswa MPI UIN Saizu Berhasil Publikasikan Artikel di Jurnal SINTA 3
Kesehatan

Kemenkes Menanggapi Penangkapan Eks Finalis Puteri Indonesia Terkait Facelift Ilegal

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia memberikan tanggapan mengenai penangkapan Jeni Rahmadial Fitri, eks finalis Puteri Indonesia, yang diduga melakukan facelift ilegal yang mengakibatkan cacat pe...

Chandra Kirana 01 May 2026 8 pembaca health.detik.com health.detik.com
Kemenkes Menanggapi Penangkapan Eks Finalis Puteri Indonesia Terkait Facelift Ilegal
Foto: Dok. Instagram @officialputeriindonesia & @jennyrahma_55.

Jakarta - Kasus dugaan malpraktik yang melibatkan Jeni Rahmadial Fitri, mantan finalis Puteri Indonesia Riau, menarik perhatian publik setelah penangkapannya oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Jeni dituduh melakukan facelift ilegal tanpa keahlian medis yang menyebabkan cacat permanen pada salah satu korban.

Menurut keterangan Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu, tindakan yang dilakukan oleh tersangka berpotensi menimbulkan dampak serius bagi para korban. "Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis," ujarnya. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, NS, melapor ke Polda Riau, mengklaim mengalami kerusakan wajah setelah menjalani prosedur facelift di sebuah klinik kecantikan di Pekanbaru pada 4 Juli 2025.

Korban mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius, yang mengharuskannya menjalani perawatan lanjutan di beberapa fasilitas kesehatan di Batam. "Korban mengalami luka bernanah dan pembengkakan serius," kata Ade, menambahkan bahwa akibat tindakan tersebut, korban kini memiliki cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala dan luka memanjang di area alis.

Praktik ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak 2019 dengan tarif mencapai belasan juta rupiah. "Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp 16 juta," ungkap Ade. Meskipun tidak memiliki latar belakang pendidikan medis, Jeni pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta sebelum membuka praktik sendiri.

Menanggapi kasus ini, Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer Kementerian Kesehatan, Elvieda Sariwati, menyatakan bahwa maraknya praktik klinik estetika ilegal menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan. "Aturan sudah jelas dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur bahwa seluruh penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk layanan estetika, harus memenuhi standar perizinan dan kompetensi tenaga kesehatan," jelasnya.

Elvieda menambahkan bahwa pengawasan dan sanksi tegas juga telah diatur dalam regulasi. "Pendekatan penanganan tidak dapat berhenti pada penindakan semata. Pengawasan terpadu antara berbagai lembaga perlu diperkuat," tuturnya. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.

Artikel Terkait