Jakarta - Kasus dugaan malpraktik yang melibatkan Jeni Rahmadial Fitri, mantan finalis Puteri Indonesia Riau, menarik perhatian publik setelah penangkapannya oleh Ditreskrimsus Polda Riau. Jeni dituduh melakukan facelift ilegal tanpa keahlian medis yang menyebabkan cacat permanen pada salah satu korban.
Menurut keterangan Dirkrimsus Polda Riau Kombes Ade Kuncoro Wahyu, tindakan yang dilakukan oleh tersangka berpotensi menimbulkan dampak serius bagi para korban. "Tersangka diduga melakukan praktik tindakan medis tanpa kompetensi dan tanpa kewenangan sebagai tenaga medis," ujarnya. Kasus ini terungkap setelah salah satu korban, NS, melapor ke Polda Riau, mengklaim mengalami kerusakan wajah setelah menjalani prosedur facelift di sebuah klinik kecantikan di Pekanbaru pada 4 Juli 2025.
Korban mengalami pendarahan hebat dan infeksi serius, yang mengharuskannya menjalani perawatan lanjutan di beberapa fasilitas kesehatan di Batam. "Korban mengalami luka bernanah dan pembengkakan serius," kata Ade, menambahkan bahwa akibat tindakan tersebut, korban kini memiliki cacat permanen berupa bekas luka di kulit kepala dan luka memanjang di area alis.
Praktik ilegal ini diketahui telah berlangsung sejak 2019 dengan tarif mencapai belasan juta rupiah. "Untuk salah satu tindakan, korban diketahui membayar hingga Rp 16 juta," ungkap Ade. Meskipun tidak memiliki latar belakang pendidikan medis, Jeni pernah mengikuti pelatihan kecantikan di Jakarta sebelum membuka praktik sendiri.
Menanggapi kasus ini, Direktur Tata Kelola Pelayanan Kesehatan Primer Kementerian Kesehatan, Elvieda Sariwati, menyatakan bahwa maraknya praktik klinik estetika ilegal menunjukkan adanya kesenjangan antara regulasi dan implementasi di lapangan. "Aturan sudah jelas dalam Permenkes Nomor 11 Tahun 2025, yang mengatur bahwa seluruh penyelenggaraan pelayanan kesehatan, termasuk layanan estetika, harus memenuhi standar perizinan dan kompetensi tenaga kesehatan," jelasnya.
Elvieda menambahkan bahwa pengawasan dan sanksi tegas juga telah diatur dalam regulasi. "Pendekatan penanganan tidak dapat berhenti pada penindakan semata. Pengawasan terpadu antara berbagai lembaga perlu diperkuat," tuturnya. Dengan demikian, diharapkan kasus serupa dapat diminimalisir di masa mendatang.