Dalam upaya melindungi pekerja migran, Kementerian P2MI telah berhasil mencegah sebanyak 6.688 calon pekerja migran Indonesia (CPMI) yang berangkat secara nonprosedural sepanjang tahun 2025. Selain itu, kementerian ini juga memberikan sanksi kepada puluhan perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) yang melanggar ketentuan.
Tindakan Tegas terhadap P3MI
Kementerian P2MI tidak hanya fokus pada pencegahan, tetapi juga berkomitmen untuk mengembalikan biaya penempatan yang gagal kepada pekerja migran, dengan total mencapai Rp 2 miliar. Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja migran yang sering kali menjadi korban praktik ilegal.
Komitmen Berkelanjutan untuk Perlindungan Pekerja
Dengan berbagai tindakan yang diambil, Kementerian P2MI menunjukkan komitmen yang kuat untuk memastikan bahwa setiap pekerja migran mendapatkan perlindungan yang layak dan tidak terjebak dalam praktik penempatan yang merugikan. Upaya ini diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman bagi pekerja migran Indonesia di luar negeri.