Jakarta - Akta kelahiran kini bisa diakses dengan lebih praktis melalui email dan WhatsApp, berkat digitalisasi aplikasi Satu Sehat dari Kementerian Kesehatan Republik Indonesia yang bekerja sama dengan Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) dari Kementerian Dalam Negeri. Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa orang tua tidak perlu lagi mengunjungi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) untuk mengurus dokumen tersebut, melainkan cukup mengirimkan data secara online melalui platform Satu Sehat.
Untuk menggunakan layanan ini, orang tua diharuskan mengunggah beberapa dokumen sebagai syarat, di antaranya adalah surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh rumah sakit, puskesmas, atau fasilitas kesehatan lainnya tempat persalinan dilakukan.
Nasib Bayi yang Lahir di Luar Fasilitas Kesehatan
Meskipun kemudahan ini sangat menguntungkan, muncul kekhawatiran di kalangan masyarakat mengenai nasib bayi yang lahir di luar fasilitas kesehatan, seperti di rumah, dalam perjalanan, atau di daerah terpencil yang tidak memiliki tenaga medis. Menanggapi hal ini, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menyatakan bahwa bayi yang lahir di luar faskes tetap akan mendapatkan kemudahan dalam pembuatan akta kelahiran, meskipun tidak melalui proses digitalisasi Satu Sehat.
Tito berencana untuk mengeluarkan surat edaran kepada kepala desa agar mereka dapat membantu mendaftarkan kelahiran bayi yang lahir di luar faskes. "Saya nanti akan membuat surat edaran kepada seluruh kepala desa agar kelahiran yang di luar faskes dilaporkan oleh kepala desanya bersama orang tuanya, ya. Bisa ke faskes setempat atau langsung ke Dukcapil setempat sehingga bisa langsung dikeluarkan akta kelahirannya juga," ungkap Tito dalam konferensi pers mengenai digitalisasi penerbitan akta kelahiran yang berlangsung pada Selasa (11/8) di Puskesmas Pasar Minggu.
Inovasi dalam Pendaftaran Kelahiran
Inovasi dalam pendaftaran kelahiran ini diharapkan dapat mempercepat proses administrasi dan memberikan kemudahan bagi orang tua dalam mendapatkan akta kelahiran untuk anak mereka. Dengan adanya sistem digital ini, diharapkan tidak ada lagi bayi yang terhambat dalam mendapatkan akta kelahiran hanya karena masalah administrasi.