Pemerintah telah menegaskan mengenai ketentuan pajak bagi pengemudi ojek online (ojol) melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026. Dalam peraturan ini, dinyatakan bahwa pengemudi tidak akan dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) jika pendapatan yang mereka terima masih di bawah batas Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP).
Dengan adanya ketentuan ini, diharapkan para pengemudi ojol mendapatkan kepastian mengenai kewajiban perpajakan mereka setelah Perpres tersebut diterbitkan. Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), Maman Abdurrahman, menyatakan bahwa pemerintah memberikan jaminan terkait aspek pajak bagi pengemudi ojol. Ia menegaskan bahwa pengemudi tidak akan dikenakan pajak penghasilan jika pendapatan mereka masih di bawah batas PTKP, sehingga kewajiban pajak tidak otomatis muncul hanya karena mereka mendapatkan penghasilan dari aktivitas di platform digital.
Perlindungan Sosial dan Manfaat Lain
Selain mengatur pajak, Perpres ini juga memberikan kepastian mengenai status pengemudi ojol sebagai mitra perusahaan aplikasi. Pemerintah juga telah menetapkan perlindungan sosial serta berbagai manfaat lainnya bagi pengemudi. Maman menambahkan bahwa Kementerian UMKM akan memastikan pelaksanaan hubungan kemitraan antara perusahaan aplikasi dan pengemudi ojol berjalan dengan baik.
"Pemerintah juga memberikan kepastian terkait perlindungan sosial dan berbagai manfaat lainnya kepada ojol. Kementerian UMKM akan mengawal dan memonitor perjanjian kemitraan antara aplikator dan pengemudi ojol," ujarnya pada Kamis (8/10/2026).
Aspek Lain dalam Ekosistem Transportasi Digital
Perpres Nomor 27 Tahun 2026 juga mencakup berbagai aspek lain dalam ekosistem transportasi berbasis platform digital. Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, mengungkapkan bahwa pemerintah telah menetapkan biaya platform sebesar 8 persen untuk layanan transportasi online, yang telah dituangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. "Biaya platform sebesar 8 persen telah kami tuangkan dalam Keputusan Menteri Perhubungan. Kami juga mengatur mengenai tarif yang menjadi salah satu acuan dalam memberikan kepastian bagi pengemudi ojek online," jelas Dudy.
Pengaturan dalam Perpres ini tidak hanya terbatas pada layanan transportasi penumpang, tetapi juga mencakup layanan pengantaran barang dan makanan. Wakil Menteri Komunikasi dan Digital, Nezar Patria, menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital bertanggung jawab untuk menetapkan ketentuan biaya jasa untuk layanan pengantaran melalui platform digital. Pengaturan ini akan mempertimbangkan kelayakan penghasilan pengemudi, perlindungan terhadap risiko pekerjaan, serta transparansi dalam penetapan harga oleh aplikator.
"Ketentuan ini nantinya dijabarkan melalui peraturan menteri, termasuk mengenai akuntabilitas dan transparansi penetapan harga oleh platform," tambah Nezar. Dengan demikian, pemerintah tidak hanya mengatur hubungan antara pengemudi dan aplikator, tetapi juga aspek pajak, tarif, biaya platform, serta perlindungan dalam ekosistem transportasi digital.