Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perlunya adanya regulasi yang mengatur pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal. Hal ini dianggap penting untuk meminimalisir potensi tindak pidana korupsi yang sering kali melibatkan transaksi tunai.
Menurut KPK, penggunaan uang tunai yang tidak terkontrol dapat mempermudah praktik korupsi, suap, dan pencucian uang. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan dapat menciptakan transparansi dalam setiap transaksi keuangan. KPK juga menyatakan bahwa pembatasan ini akan mendorong penggunaan metode pembayaran yang lebih aman dan terukur, seperti transfer bank atau sistem pembayaran digital.
Dengan adanya desakan ini, KPK berharap pemerintah segera merumuskan kebijakan yang dapat mengatur penggunaan uang tunai di masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk memberantas korupsi dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.