Berlangganan →
Update
--- Partai Amanat Nasional Dukung Gagasan KPK tentang Peraturan Baru --- --- Menteri Sosial Menargetkan Penyelesaian 100 Sekolah Rakyat pada Juli 2026 --- --- Transformasi Shindy Samuel: Dari 171 Kg Menjadi 61 Kg --- Investor Menunda Transaksi di Pasar Logam Mulia, Harga Emas Tidak Bergerak Signifikan --- Wakil Menteri Pertanian Ajak Kepala Desa Tingkatkan Pembangunan Pertanian --- --- Memperkuat Generasi Qur'ani, KB TK Quran Platinum Al Abidin Selenggarakan Haflatul Qur'an --- Fakta Sehat Gula Aren yang Perlu Diketahui Generasi Z --- UI Luncurkan Teknologi XPS untuk Tingkatkan Kapasitas Riset Material --- Kementerian Kelautan dan Perikanan Tegaskan Dua Kapal Ikan di Merauke Tidak Trawl --- El Rumi Tampil Anggun dengan Rompi Bergaya Regency Karya Didiet Maulana --- --- Partai Amanat Nasional Dukung Gagasan KPK tentang Peraturan Baru --- --- Menteri Sosial Menargetkan Penyelesaian 100 Sekolah Rakyat pada Juli 2026 --- --- Transformasi Shindy Samuel: Dari 171 Kg Menjadi 61 Kg --- Investor Menunda Transaksi di Pasar Logam Mulia, Harga Emas Tidak Bergerak Signifikan --- Wakil Menteri Pertanian Ajak Kepala Desa Tingkatkan Pembangunan Pertanian --- --- Memperkuat Generasi Qur'ani, KB TK Quran Platinum Al Abidin Selenggarakan Haflatul Qur'an --- Fakta Sehat Gula Aren yang Perlu Diketahui Generasi Z --- UI Luncurkan Teknologi XPS untuk Tingkatkan Kapasitas Riset Material --- Kementerian Kelautan dan Perikanan Tegaskan Dua Kapal Ikan di Merauke Tidak Trawl --- El Rumi Tampil Anggun dengan Rompi Bergaya Regency Karya Didiet Maulana ---
Politik

KPK Desak Aturan Pembatasan Penggunaan Uang Tunai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya regulasi terkait pembatasan penggunaan uang tunai untuk mencegah praktik korupsi.

Galang Mahesa 25 April 2026 7 pembaca antaranews.com antaranews.com
KPK Desak Aturan Pembatasan Penggunaan Uang Tunai
antaranews.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perlunya adanya regulasi yang mengatur pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal. Hal ini dianggap penting untuk meminimalisir potensi tindak pidana korupsi yang sering kali melibatkan transaksi tunai.


Menurut KPK, penggunaan uang tunai yang tidak terkontrol dapat mempermudah praktik korupsi, suap, dan pencucian uang. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan dapat menciptakan transparansi dalam setiap transaksi keuangan. KPK juga menyatakan bahwa pembatasan ini akan mendorong penggunaan metode pembayaran yang lebih aman dan terukur, seperti transfer bank atau sistem pembayaran digital.


Dengan adanya desakan ini, KPK berharap pemerintah segera merumuskan kebijakan yang dapat mengatur penggunaan uang tunai di masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk memberantas korupsi dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.


Tags: Belum ada tag.

Artikel Terkait