🔴 Breaking
Kenaikan Harga Singkong di Lampung Mencapai Rp3.050 per Kg, Petani Berterima Kasih kepada Pemerintah Elon Musk Investasi Besar di Perusahaan yang Produksi Film Dokumenter Tentang Dirinya Lonjakan Harga Avtur Picu Kenaikan Tarif Tiket Pesawat Bandara Baru di Australia Resmi Beroperasi, Pertama dalam Lima Dekade Mayapada Hospital Tangerang Lanjutkan Pembangunan Gedung Keempat, Ditargetkan Beroperasi pada 2027 Laporan UNDP 2026: 617 Juta Anak Terjebak dalam Kemiskinan Multidimensi Peluang Besar Industri Animasi untuk Menyerap Tenaga Kerja di Era AI Festival Nglinting Tembakau Dorong Ekonomi Lokal Temanggung Turnamen Voli Piala Gubernur Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM di Banten Gerindra Menyelidiki Isu Pertemuan Tokoh Oposisi dengan Dubes Singapura Kenaikan Harga Singkong di Lampung Mencapai Rp3.050 per Kg, Petani Berterima Kasih kepada Pemerintah Elon Musk Investasi Besar di Perusahaan yang Produksi Film Dokumenter Tentang Dirinya Lonjakan Harga Avtur Picu Kenaikan Tarif Tiket Pesawat Bandara Baru di Australia Resmi Beroperasi, Pertama dalam Lima Dekade Mayapada Hospital Tangerang Lanjutkan Pembangunan Gedung Keempat, Ditargetkan Beroperasi pada 2027 Laporan UNDP 2026: 617 Juta Anak Terjebak dalam Kemiskinan Multidimensi Peluang Besar Industri Animasi untuk Menyerap Tenaga Kerja di Era AI Festival Nglinting Tembakau Dorong Ekonomi Lokal Temanggung Turnamen Voli Piala Gubernur Buka Peluang Ekonomi bagi UMKM di Banten Gerindra Menyelidiki Isu Pertemuan Tokoh Oposisi dengan Dubes Singapura
Politik

KPK Desak Aturan Pembatasan Penggunaan Uang Tunai

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menekankan pentingnya regulasi terkait pembatasan penggunaan uang tunai untuk mencegah praktik korupsi.

Galang Mahesa

Penulis

25 April 2026
167 kali dibaca
KPK Desak Aturan Pembatasan Penggunaan Uang Tunai
Sumber gambar: antaranews.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan perlunya adanya regulasi yang mengatur pembatasan penggunaan uang tunai atau kartal. Hal ini dianggap penting untuk meminimalisir potensi tindak pidana korupsi yang sering kali melibatkan transaksi tunai.


Menurut KPK, penggunaan uang tunai yang tidak terkontrol dapat mempermudah praktik korupsi, suap, dan pencucian uang. Dengan adanya aturan yang jelas, diharapkan dapat menciptakan transparansi dalam setiap transaksi keuangan. KPK juga menyatakan bahwa pembatasan ini akan mendorong penggunaan metode pembayaran yang lebih aman dan terukur, seperti transfer bank atau sistem pembayaran digital.


Dengan adanya desakan ini, KPK berharap pemerintah segera merumuskan kebijakan yang dapat mengatur penggunaan uang tunai di masyarakat. Langkah ini diharapkan dapat menjadi salah satu solusi untuk memberantas korupsi dan meningkatkan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan.


Tags: Belum ada tag.

Artikel Terkait