Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) Sudaryono mengungkapkan bahwa pembentukan badan ekspor oleh Presiden Prabowo Subianto bertujuan untuk menanggulangi dugaan kebocoran devisa hasil ekspor yang diperkirakan mencapai ratusan miliar dolar Amerika Serikat. Lembaga ini akan dikelola melalui satu badan usaha milik negara (BUMN) yang diharapkan mampu mengatasi masalah tersebut.
“Ya, tentu saja itu sebuah langkah yang memang barangkali diperlukan. Di mana sejauh ini kan ada praktik-praktik yang diduga ada transfer pricing, kemudian ada under-invoicing,” jelas Sudaryono saat ditemui di ICE BSD, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Rabu (20/5/2026).
Praktik Transfer Pricing dan Under-Invoicing
Sudaryono menjelaskan bahwa transfer pricing adalah praktik di mana nilai transaksi ekspor yang dilaporkan lebih rendah dari nilai sebenarnya, sehingga dapat mengurangi pemasukan negara dari sektor pajak. “Terus kemudian kalau under-invoicing itu volumenya. Kalau yang transfer pricing tadi harganya, ini volumenya. Volumenya tidak sesuai,” tambahnya.
Menurutnya, praktik-praktik ini diduga telah berlangsung selama lebih dari dua dekade. Meskipun nilai perdagangan menunjukkan bahwa Indonesia mencatatkan ekspor yang lebih besar dibandingkan impor, kenyataannya devisa hasil ekspor yang seharusnya ada tidak tercatat dengan baik.
“Artinya, kalau kita katakanlah negara ini adalah warung, kita sebagai negara harusnya untung. Untungnya berapa? Untungnya adalah selisih yang kita ekspor dikurangi yang kita impor, namanya devisa,” imbuhnya. Ia menambahkan bahwa seharusnya devisa hasil ekspor yang tersimpan di dalam negeri terus bertambah seiring waktu, namun kenyataannya berbeda.
“Pada kenyataannya, dari yang harusnya ada sekitar USD 390 miliar sekian, ternyata yang tersisa itu hanya sekitar USD 70 miliar. Artinya, ibarat sebagai warung tadi, kita menjual lebih banyak daripada yang kita beli, harusnya kita punya banyak tabungan. Namun, tabungannya ini tidak pernah tinggal di Indonesia,” ungkapnya.
Kebijakan Baru untuk Pengawasan Ekspor
Presiden Prabowo Subianto juga mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperkuat pengawasan terhadap ekspor komoditas unggulan Indonesia.
Prabowo menyatakan bahwa pemerintah akan mewajibkan penjualan ekspor beberapa komoditas sumber daya alam dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Komoditas tersebut meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi. “Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” ujarnya dalam sidang paripurna DPR RI.
Meskipun penjualan dilakukan melalui BUMN, pemerintah memastikan bahwa hasil penjualan tetap akan diteruskan kepada para pelaku usaha yang terlibat dalam kegiatan ekspor komoditas tersebut. Prabowo menjelaskan bahwa skema ini dapat dipahami sebagai fasilitas pemasaran yang disiapkan pemerintah.
“Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” ujarnya. Ia menegaskan bahwa tujuan utama dari penerbitan PP ini adalah untuk memperkuat sistem pengawasan dan monitoring ekspor sumber daya alam nasional, memastikan transaksi komoditas strategis berjalan dengan lebih transparan.
Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kendali negara terhadap perdagangan komoditas sumber daya alam yang selama ini menjadi penopang utama ekspor Indonesia. “Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring,” tutupnya.