Jakarta - BPOM RI telah mengeluarkan ketentuan mengenai batas maksimal migrasi Bisfenol A (BPA) sebesar 0,05 miligram per kilogram dalam Peraturan BPOM (PerBPOM) Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan. Aturan ini menetapkan jumlah BPA yang dapat berpindah dari kemasan ke pangan minuman menjadi 0,05 mg/kg, yang merupakan pengetatan hingga 12 kali lipat dari batas sebelumnya yang ditetapkan pada 0,6 mg/kg. Penerapan batas aman untuk zat kimia yang digunakan dalam kemasan galon guna ulang ini akan dilakukan secara bertahap hingga 1 Juli 2031, setelah menerima masukan dari pelaku industri.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menjelaskan bahwa penetapan fase transisi selama lima tahun ini mempertimbangkan masukan dari pelaku usaha serta kesiapan mereka, tanpa mengabaikan aspek keamanan. "Penetapan penahapan persyaratan batas migrasi sampai dengan lima tahun ditetapkan berdasarkan masukan pelaku usaha serta dengan mempertimbangkan kesiapan pelaku usaha, namun dengan tidak mengabaikan aspek keamanan," ungkap Taruna dalam keterangan tertulisnya.
Masukan dari Asosiasi Industri
Dalam berita acara konsultasi publik yang diadakan oleh BPOM pada 27 Juli 2026, asosiasi industri, terutama yang bergerak di bidang air minum dalam kemasan (AMDK), memberikan masukan agar penerapan batas migrasi BPA dilakukan secara bertahap. Taruna menegaskan bahwa penahapan ini tidak akan mengubah angka batas BPA yang telah ditetapkan. "Sesuai Peraturan BPOM Nomor 11 Tahun 2026 tentang Kemasan Pangan, batas maksimal migrasi BPA adalah 0,05 mg/kg. Ketentuan penahapan persyaratan batas migrasi BPA akan diatur dalam Surat Keputusan Kepala BPOM tentang Penahapan Batas Migrasi Kemasan Pangan," jelasnya.
Regulasi di Uni Eropa dan Dampaknya
Angka 0,05 mg/kg juga pernah digunakan oleh Uni Eropa sebagai batas khusus BPA pada bahan plastik dan pelapis yang bersentuhan dengan pangan melalui Regulasi Uni Eropa 2018/213. Namun, kebijakan Uni Eropa telah berubah; sejak 20 Januari 2025, mereka melarang penggunaan dan perdagangan BPA dalam bahan yang bersentuhan dengan pangan, termasuk plastik dan wadah air minum plastik guna ulang. Pengaturan ini bertujuan untuk melindungi konsumen dari berbagai risiko kesehatan, seperti diabetes, gangguan kesuburan, dan kanker.
Rafika Zulfa dari Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan bahwa masa transisi seharusnya dimanfaatkan oleh industri untuk menyesuaikan teknologi dan bahan kemasan. Namun, ia berpendapat bahwa batas ketat sebaiknya diterapkan lebih cepat jika industri dan laboratorium sudah siap sebelum tahun 2031. "YLKI akan mendesak BPOM untuk memberlakukan pengetatan batas migrasi BPA itu secara lebih cepat tanpa perlu menunggu tahun 2031," kata Rafika.
Di sisi lain, Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN), Muhammad Mufti Mubarok, meminta agar waktu penyesuaian tidak dijadikan alasan untuk menunda pemenuhan standar keamanan. Menurutnya, produsen harus memanfaatkan masa transisi untuk memperbaiki teknologi, bahan kemasan, proses produksi, dan pengujian. "Kalau memang diberikan masa transisi, masa tersebut harus digunakan oleh pelaku usaha untuk melakukan penyesuaian teknologi, bahan kemasan, proses produksi dan pengujian secara bertahap, bukan menjadi alasan untuk menunda pemenuhan standar keamanan," tegas Mufti. Ia juga mengingatkan bahwa konsumen tidak seharusnya menanggung risiko selama proses penyesuaian berlangsung. "Jangan sampai konsumen menjadi pihak yang menanggung risiko," pungkasnya.