JAKARTA – Diskursus mengenai reformasi sistem peradilan militer kembali mencuat ke permukaan. Di tengah dorongan publik untuk transparansi, para pakar hukum mengingatkan bahwa keberadaan Peradilan Militer bukanlah sebuah bentuk pengecualian hukum atau “ruang gelap” untuk melanggengkan impunitas, melainkan amanat konstitusi yang sah dan terukur.
Secara yuridis, eksistensi Peradilan Militer diatur tegas dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, termasuk lingkungan peradilan militer.
Artinya, peradilan militer memiliki derajat yang setara dengan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara. “Peradilan Militer bukan lembaga yang berdiri di luar sistem hukum nasional. Ia adalah pilar sah dalam struktur kekuasaan kehakiman kita,” ujar seorang praktisi hukum militer dalam diskusi di Jakarta.
Salah satu miskonsepsi yang sering muncul adalah anggapan bahwa prajurit TNI yang melanggar hukum akan “dilindungi” jika diadili di pengadilan militer. Namun, para ahli menekankan prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali—hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum.
Beberapa alasan mengapa mekanisme ini tetap krusial antara lain:
Data menunjukkan bahwa Pengadilan Militer seringkali menjatuhkan vonis yang lebih berat dibandingkan pengadilan umum untuk kasus yang melibatkan penyalahgunaan wewenang atau kekerasan. Selain hukuman penjara, prajurit juga menghadapi sanksi administratif yang fatal: Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).
“Di peradilan umum, seseorang mungkin hanya dipenjara. Di peradilan militer, selain penjara, mereka kehilangan kehormatan, pangkat, dan mata pencaharian melalui pemecatan. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban yang sangat serius,” tegas narasumber tersebut.
Meskipun secara konstitusional kuat, tantangan terbesar Peradilan Militer saat ini adalah persepsi publik. Upaya untuk membuka akses pers dalam persidangan militer dan digitalisasi putusan (melalui direktori putusan Mahkamah Agung) menjadi kunci untuk membuktikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan di balik seragam loreng.
Revisi UU Peradilan Militer yang sering diperdebatkan sejatinya harus diletakkan dalam kerangka penguatan, bukan pelemahan. Tujuannya satu: memastikan bahwa setiap prajurit yang melanggar hukum tetap tunduk pada supremasi hukum, sekaligus menjaga kehormatan institusi penjaga kedaulatan negara.
Peradilan Militer: Mekanisme Konstitusional, Bukan Ruang Impunitas
JAKARTA – Diskursus mengenai reformasi sistem peradilan militer kembali mencuat ke permukaan. Di tengah dorongan publik untuk transparansi, para pakar hukum mengingatkan bahwa keberadaan Peradilan Mil...
Tags:
berita