🔴 Breaking
Penurunan Harga Emas Berlanjut, Investor Tunggu Keputusan The Fed Tyler Mane, Aktor X-Men, Umumkan Mengidap Kanker Payudara Elon Musk Menjadi Triliuner Pertama di Dunia dengan Kekayaan Rp 18 Kuadriliun Persetujuan 664 RKAB Pertambangan Hingga Juni 2026 Ciri-Ciri Sakit Dada yang Menandakan Serangan Jantung Menurut Komedian Bolot Hasil Seleksi Mahasiswa Baru Pascasarjana UIN Saizu Tahun Akademik 2026/2027 Diumumkan Kementerian ESDM Tingkatkan Standar Izin Pertambangan, Perusahaan Harus Penuhi Evaluasi Rencana Kerja Waspadai Gejala Mulut Kering dan Gusi Berdarah, Tanda Diabetes yang Perlu Diperhatikan Finalis ONMIPA dari UNAND Menghadapi Tantangan Kompetisi yang Semakin Ketat Tantangan Perajin Tahu dan Tempe: Selain Kedelai, Biaya Produksi Tertekan oleh Harga Minyak dan Plastik Penurunan Harga Emas Berlanjut, Investor Tunggu Keputusan The Fed Tyler Mane, Aktor X-Men, Umumkan Mengidap Kanker Payudara Elon Musk Menjadi Triliuner Pertama di Dunia dengan Kekayaan Rp 18 Kuadriliun Persetujuan 664 RKAB Pertambangan Hingga Juni 2026 Ciri-Ciri Sakit Dada yang Menandakan Serangan Jantung Menurut Komedian Bolot Hasil Seleksi Mahasiswa Baru Pascasarjana UIN Saizu Tahun Akademik 2026/2027 Diumumkan Kementerian ESDM Tingkatkan Standar Izin Pertambangan, Perusahaan Harus Penuhi Evaluasi Rencana Kerja Waspadai Gejala Mulut Kering dan Gusi Berdarah, Tanda Diabetes yang Perlu Diperhatikan Finalis ONMIPA dari UNAND Menghadapi Tantangan Kompetisi yang Semakin Ketat Tantangan Perajin Tahu dan Tempe: Selain Kedelai, Biaya Produksi Tertekan oleh Harga Minyak dan Plastik
Nasional

Peradilan Militer: Mekanisme Konstitusional, Bukan Ruang Impunitas

JAKARTA – Diskursus mengenai reformasi sistem peradilan militer kembali mencuat ke permukaan. Di tengah dorongan publik untuk transparansi, para pakar hukum mengingatkan bahwa keberadaan Peradilan Mil...

Admin Poros Berita

Penulis

10 May 2026
36 kali dibaca
Peradilan Militer: Mekanisme Konstitusional, Bukan Ruang Impunitas
image
JAKARTA – Diskursus mengenai reformasi sistem peradilan militer kembali mencuat ke permukaan. Di tengah dorongan publik untuk transparansi, para pakar hukum mengingatkan bahwa keberadaan Peradilan Militer bukanlah sebuah bentuk pengecualian hukum atau “ruang gelap” untuk melanggengkan impunitas, melainkan amanat konstitusi yang sah dan terukur.

Secara yuridis, eksistensi Peradilan Militer diatur tegas dalam Pasal 24 ayat (2) UUD 1945, yang menyatakan bahwa kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya, termasuk lingkungan peradilan militer.

Artinya, peradilan militer memiliki derajat yang setara dengan peradilan umum, agama, dan tata usaha negara. “Peradilan Militer bukan lembaga yang berdiri di luar sistem hukum nasional. Ia adalah pilar sah dalam struktur kekuasaan kehakiman kita,” ujar seorang praktisi hukum militer dalam diskusi di Jakarta.

Salah satu miskonsepsi yang sering muncul adalah anggapan bahwa prajurit TNI yang melanggar hukum akan “dilindungi” jika diadili di pengadilan militer. Namun, para ahli menekankan prinsip Lex Specialis Derogat Legi Generali—hukum yang khusus mengesampingkan hukum yang umum.

Beberapa alasan mengapa mekanisme ini tetap krusial antara lain:

Data menunjukkan bahwa Pengadilan Militer seringkali menjatuhkan vonis yang lebih berat dibandingkan pengadilan umum untuk kasus yang melibatkan penyalahgunaan wewenang atau kekerasan. Selain hukuman penjara, prajurit juga menghadapi sanksi administratif yang fatal: Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH).

“Di peradilan umum, seseorang mungkin hanya dipenjara. Di peradilan militer, selain penjara, mereka kehilangan kehormatan, pangkat, dan mata pencaharian melalui pemecatan. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban yang sangat serius,” tegas narasumber tersebut.

Meskipun secara konstitusional kuat, tantangan terbesar Peradilan Militer saat ini adalah persepsi publik. Upaya untuk membuka akses pers dalam persidangan militer dan digitalisasi putusan (melalui direktori putusan Mahkamah Agung) menjadi kunci untuk membuktikan bahwa keadilan benar-benar ditegakkan di balik seragam loreng.

Revisi UU Peradilan Militer yang sering diperdebatkan sejatinya harus diletakkan dalam kerangka penguatan, bukan pelemahan. Tujuannya satu: memastikan bahwa setiap prajurit yang melanggar hukum tetap tunduk pada supremasi hukum, sekaligus menjaga kehormatan institusi penjaga kedaulatan negara.

Tags: #berita

Artikel Terkait