Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menegaskan bahwa mereka tidak akan memberikan kesempatan bagi jaringan perjudian online dan kejahatan siber transnasional yang beroperasi dari luar negeri di wilayah Indonesia. Hal ini disampaikan setelah penangkapan ratusan warga negara asing (WNA) dalam penggerebekan yang dilakukan di Jakarta Barat.
Komitmen Polri dalam Pemberantasan Judi Online
Karopenmas Divhumas Polri, Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa komitmen ini diwujudkan melalui tindakan tegas terhadap praktik judi online, termasuk pengungkapan jaringan internasional yang terlibat. “Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum secara tegas agar Indonesia tidak dijadikan tempat aktivitas bandar judi online maupun scam internasional,” ungkap Trunoyudo di Jakarta pada Minggu (10/5/2026).
Sebelumnya, Bareskrim Polri berhasil mengamankan 321 WNA dalam sebuah operasi yang menargetkan jaringan judi online internasional di Jakarta Barat. Menurut Trunoyudo, pemberantasan judi online merupakan isu yang sangat penting karena dampaknya yang merugikan masyarakat dan perekonomian negara. “Pemberantasan perjudian online menjadi perhatian bersama karena sangat merugikan masyarakat, baik dari sisi sosial maupun perekonomian,” jelasnya.
Implementasi Program Penegakan Hukum
Trunoyudo juga menambahkan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam menangani kejahatan digital dan transnasional. “Ini merupakan bagian dari implementasi penegakan hukum yang dilakukan Polri secara berkelanjutan dan simultan bersama stakeholder terkait,” katanya.
Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan kasus dengan bekerja sama dengan pihak imigrasi serta instansi terkait lainnya.