🔴 Breaking
Agen FBI Terlibat Pencurian Kripto Senilai Rp 16 Miliar dan Rencanakan Pelarian Rahasia Kesehatan Fisik dan Mental di Era Modern Menurut Instruktur Yoga Alasan Penting di Balik Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 oleh BPS Kecerdasan Buatan Ciptakan Virus Biologis Pertama dalam Sejarah Mengapa Pengalaman Melihat Hantu Mungkin Berasal dari Gangguan Neurologis --- Tiga Artikel Populer: Freeport Telah Mengajukan Permohonan Perpanjangan Izin Operasi --- Cek Fakta Video “Prabowo-Gibran Declared Winner by Jokowi, MK & KPU”: Benarkah? Ini Fakta dan Dokumen Resminya Investasi Besar Amerika Serikat di Sektor Mineral: Mencapai Rp 53,40 Triliun Kehilangan Pekerjaan Akibat Suara yang Dikloning oleh AI --- Perhatikan Kebersihan Buah dan Sayur untuk Mencegah Kontaminasi Berbahaya --- Agen FBI Terlibat Pencurian Kripto Senilai Rp 16 Miliar dan Rencanakan Pelarian Rahasia Kesehatan Fisik dan Mental di Era Modern Menurut Instruktur Yoga Alasan Penting di Balik Pelaksanaan Sensus Ekonomi 2026 oleh BPS Kecerdasan Buatan Ciptakan Virus Biologis Pertama dalam Sejarah Mengapa Pengalaman Melihat Hantu Mungkin Berasal dari Gangguan Neurologis --- Tiga Artikel Populer: Freeport Telah Mengajukan Permohonan Perpanjangan Izin Operasi --- Cek Fakta Video “Prabowo-Gibran Declared Winner by Jokowi, MK & KPU”: Benarkah? Ini Fakta dan Dokumen Resminya Investasi Besar Amerika Serikat di Sektor Mineral: Mencapai Rp 53,40 Triliun Kehilangan Pekerjaan Akibat Suara yang Dikloning oleh AI --- Perhatikan Kebersihan Buah dan Sayur untuk Mencegah Kontaminasi Berbahaya ---
Nasional

Cek Fakta Video “Prabowo-Gibran Declared Winner by Jokowi, MK & KPU”: Benarkah? Ini Fakta dan Dokumen Resminya

JAKARTA — Sebuah video YouTube Shorts berjudul “PRABOWO GIBRAN DECLARED WINNER BY JOKOWI, CONSTITUTIONAL COURT & KPU !!! REMEMBER THIS !!!” beredar dengan narasi yang berpotensi menimbulkan kesala...

Admin Poros Berita

Penulis

09 August 2026
9 kali dibaca
Cek Fakta Video “Prabowo-Gibran Declared Winner by Jokowi, MK & KPU”: Benarkah? Ini Fakta dan Dokumen Resminya
Sumber gambar: kabarnetizenterkini.com
JAKARTA — Sebuah video YouTube Shorts berjudul “PRABOWO GIBRAN DECLARED WINNER BY JOKOWI, CONSTITUTIONAL COURT & KPU !!! REMEMBER THIS !!!” beredar dengan narasi yang berpotensi menimbulkan kesalahpahaman mengenai penetapan hasil Pemilihan Presiden 2024.

Video tersebut menampilkan seorang pria yang mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan mempersoalkan belum diperolehnya sejumlah data yang disebut telah diperintahkan untuk diberikan berdasarkan sebuah putusan.

Dalam rekaman tersebut terdengar pernyataan antara lain bahwa pihaknya datang ke KPU sesuai undangan dan belum memperoleh “data-data sesuai dengan putusan”. Pembicara kemudian meminta pejabat Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) KPU memberikan penjelasan.

Namun, apakah kejadian tersebut benar-benar menunjukkan Presiden Joko Widodo, Mahkamah Konstitusi (MK), dan KPU “mendeklarasikan” Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai pemenang Pilpres?

Penelusuran terhadap dokumen resmi menunjukkan bahwa judul tersebut mencampurkan konteks penetapan hasil Pilpres 2024 dengan persoalan lain mengenai keterbukaan informasi Pemilu.

Judul video secara eksplisit berbunyi:

“PRABOWO GIBRAN DECLARED WINNER BY JOKOWI, CONSTITUTIONAL COURT & KPU !!! REMEMBER THIS !!!”

Narasi tersebut dapat menimbulkan kesan bahwa kejadian yang terlihat dalam video merupakan proses atau bukti baru mengenai deklarasi kemenangan Prabowo-Gibran oleh Presiden Jokowi, Mahkamah Konstitusi dan KPU.

Dokumen primer KPU menunjukkan pasangan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka memang secara sah ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024.

Namun, penetapan itu dilakukan melalui Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 504 Tahun 2024, bukan melalui kejadian yang ditampilkan dalam video tersebut.

Keputusan itu berjudul:

“Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.”

Dokumen tersebut ditetapkan di Jakarta pada 24 April 2024 dan ditandatangani Ketua KPU saat itu, Hasyim Asy’ari.

Dengan demikian, kemenangan Prabowo-Gibran merupakan fakta resmi. Yang menjadi persoalan dalam video viral tersebut adalah konteks yang digunakan untuk menggambarkan bagaimana dan melalui proses apa kemenangan itu ditetapkan.

Penggunaan frasa “declared winner by … Constitutional Court” juga perlu ditempatkan secara tepat.

Mahkamah Konstitusi menangani dua perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden 2024.

Perkara pertama adalah Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan pasangan Anies Rasyid Baswedan-Muhaimin Iskandar.

Dalam putusan yang dibacakan pada 22 April 2024, MK menyatakan permohonan tersebut tidak beralasan menurut hukum dan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya.

Perkara kedua adalah Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024, yang diajukan pasangan Ganjar Pranowo-Mahfud MD.

Dokumen resmi MK juga menunjukkan permohonan dalam perkara tersebut ditolak untuk seluruhnya.

Artinya, peran MK pada tahap tersebut adalah memeriksa dan memutus perselisihan hasil Pilpres, bukan bertindak sebagai lembaga yang melakukan rekapitulasi dan menetapkan pasangan presiden-wakil presiden terpilih.

Setelah sengketa hasil Pilpres tersebut diputus, barulah KPU pada 24 April 2024 menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan terpilih melalui Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024.

Ini merupakan bagian paling penting dalam memahami konteks video.

Dalam rekaman, pembicara berulang kali mempersoalkan “data-data sesuai dengan putusan” dan meminta pihak KPU menyediakan data tersebut.

Ia juga menyebut pihak yang terdengar sebagai YAKIN serta seseorang bernama “Pak Ted”.

Dokumen resmi Komisi Informasi Pusat (KI Pusat) menunjukkan Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia atau YAKIN memang pernah bersengketa dengan KPU mengenai keterbukaan informasi Pemilu.

Salah satunya tercatat sebagai Sengketa Informasi Pemilihan Umum dan Pemilihan Nomor Registrasi 003/KIP-PSIP/II/2024.

Dalam sumber resmi KI Pusat, YAKIN disebut diwakili oleh Ted Hilbert selaku Ketua Pengurus, sedangkan pihak termohon adalah KPU RI.

Objek yang disengketakan berkaitan dengan informasi Pemilu, bukan putusan yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

KI Pusat pada 3 April 2024 juga membacakan putusan sengketa informasi antara YAKIN dan KPU mengenai data hasil Pemilu.

Majelis Komisioner menyatakan informasi berupa hasil perolehan suara Pemilu yang ditetapkan KPU pada 20 Maret 2024 merupakan informasi publik yang bersifat terbuka.

KI Pusat kemudian memerintahkan KPU memberikan informasi hasil perolehan suara tersebut dalam format file CSV yang tersedia kepada pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, terdapat sengketa mengenai Daftar Pemilih Tetap (DPT). KI Pusat menyatakan informasi DPT tertentu sebagai informasi publik terbuka dan memerintahkan KPU memberikannya kepada pemohon setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

KI Pusat juga menangani sengketa YAKIN-KPU mengenai sejumlah informasi infrastruktur teknologi informasi Pemilu.

Rangkaian fakta tersebut mempunyai kemiripan kuat dengan isi video yang memperlihatkan seseorang datang ke KPU untuk menagih penyediaan data berdasarkan sebuah putusan.

Namun, tanpa dokumentasi primer yang memastikan tanggal dan rekaman panjang/original video tersebut, identifikasi kejadian spesifik dalam Shorts itu tetap perlu dibedakan dari fakta sengketa YAKIN-KPU yang telah terdokumentasi.

Pencantuman nama Joko Widodo dalam konstruksi judul “declared winner by Jokowi, Constitutional Court & KPU” juga berpotensi membuat mekanisme hukum penetapan hasil Pilpres menjadi kabur.

Presiden bukan lembaga penyelenggara Pemilu yang menetapkan pasangan calon terpilih.

Dalam konteks Pilpres 2024, KPU menetapkan hasil Pemilu, sementara Mahkamah Konstitusi memiliki kewenangan memutus perselisihan hasil Pemilu yang diajukan para pihak.

Setelah MK menyelesaikan dua perkara PHPU Presiden 2024 tersebut, KPU menerbitkan Keputusan Nomor 504 Tahun 2024 yang menetapkan Prabowo-Gibran sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih.

Karena itu, menyusun narasi seolah-olah Jokowi, MK dan KPU merupakan tiga pihak yang secara bersama-sama “mendeklarasikan” pemenang Pilpres tidak menggambarkan mekanisme kelembagaan tersebut secara akurat.

Untuk memahami perbedaan konteksnya, rangkaian peristiwa dapat dilihat secara sederhana.

20 Maret 2024: KPU menetapkan hasil Pemilu 2024 secara nasional.

3 April 2024: KI Pusat membacakan sejumlah putusan sengketa informasi YAKIN melawan KPU. Salah satunya menyatakan hasil perolehan suara Pemilu yang telah ditetapkan KPU merupakan informasi publik terbuka dan memerintahkan penyediaannya dalam format CSV yang tersedia setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

22 April 2024: Mahkamah Konstitusi memutus dua sengketa hasil Pilpres 2024, yakni Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Permohonan dalam kedua perkara ditolak untuk seluruhnya.

24 April 2024: KPU menerbitkan Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Terpilih Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024.

Rangkaian waktu tersebut menunjukkan adanya dua jalur perkara yang berbeda: sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi dan sengketa keterbukaan informasi Pemilu di Komisi Informasi Pusat.

Keduanya tidak boleh dipertukarkan konteksnya.

Persoalannya bukan pada fakta bahwa Prabowo-Gibran memenangkan Pilpres 2024. Hal tersebut merupakan fakta yang telah ditetapkan secara resmi.

Persoalan terletak pada hubungan antara judul dan materi video.

Isi video memperlihatkan perselisihan mengenai penyediaan data berdasarkan suatu putusan. Sementara judulnya membingkai rekaman tersebut seolah-olah berkaitan langsung dengan deklarasi kemenangan Prabowo-Gibran oleh Jokowi, Mahkamah Konstitusi dan KPU.

Padahal sumber primer menunjukkan terdapat perkara YAKIN melawan KPU yang memang membahas hak akses terhadap informasi dan data Pemilu.

Dengan demikian, fakta mengenai kemenangan Prabowo-Gibran tidak otomatis membuat seluruh narasi yang ditempelkan pada video tersebut menjadi benar.

Verdik: MENYESATKAN / FALSE CONTEXT

Benar: Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka ditetapkan sebagai pasangan calon presiden dan wakil presiden terpilih Pemilu 2024 melalui Keputusan KPU Nomor 504 Tahun 2024 tanggal 24 April 2024.

Benar: Mahkamah Konstitusi pada 22 April 2024 menolak permohonan sengketa hasil Pilpres dalam Perkara Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 dan Nomor 2/PHPU.PRES-XXII/2024.

Benar: YAKIN pernah bersengketa dengan KPU di Komisi Informasi Pusat mengenai akses terhadap sejumlah informasi dan data Pemilu. Salah satu putusan memerintahkan KPU memberikan hasil perolehan suara dalam format CSV yang tersedia setelah putusan berkekuatan hukum tetap.

Tidak tepat: Menggunakan rekaman persoalan akses data tersebut sebagai bukti bahwa Jokowi, MK dan KPU sedang atau baru saja “mendeklarasikan” Prabowo-Gibran sebagai pemenang.

Karena itu, video tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai konten dengan konteks menyesatkan, yakni menggunakan peristiwa yang nyata tetapi memberikan framing atau judul yang dapat membawa audiens pada kesimpulan berbeda dari konteks sebenarnya.

Artikel Terkait