Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau masyarakat untuk berhati-hati terhadap minyak goreng yang memiliki bau yang tidak normal. Peringatan ini disampaikan setelah terdeteksinya produk MinyaKita yang beraroma minyak tanah atau solar dari salah satu produsen di Karanganyar, Jawa Tengah.
Operasional pabrik PT Kusuma Mukti Remaja (KMR), yang memproduksi minyak goreng MinyaKita, telah dihentikan setelah ditemukan produk dengan bau mencurigakan. Produk tersebut diketahui telah didistribusikan dalam paket bantuan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada 1.203 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kecamatan Kismantoro, Kabupaten Wonogiri.
Tindakan Pengawasan BPOM
Kepala BPOM RI, Taruna Ikrar, menyatakan bahwa pihaknya telah melaksanakan serangkaian tindakan pengawasan setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai MinyaKita yang berbau seperti solar. Pengawasan tersebut mencakup pemeriksaan fasilitas produksi dan pengujian laboratorium terhadap produk yang bersangkutan.
"Terkait MinyaKita berbau solar dari bantuan pangan pemerintah, BPOM telah melakukan serangkaian tindakan pengawasan sejak menerima pengaduan masyarakat, meliputi pemeriksaan sarana produksi dan pengujian laboratorium," ungkap Taruna dalam keterangan tertulis.
Hasil dari pengujian laboratorium menunjukkan bahwa produk tersebut tidak memenuhi syarat (TMS). BPOM kemudian menghentikan peredaran produk dan mengamankan barang yang ada di fasilitas produksi. Penarikan produk yang terdampak akan dilakukan bersama instansi terkait.
Peringatan untuk Masyarakat
BPOM juga menegaskan bahwa tindakan tegas telah diterapkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk pemberian sanksi administratif kepada produsen. Untuk dugaan tindak pidana, penanganannya akan dilakukan oleh pihak kepolisian. BPOM berkomitmen untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran tersebut.
Taruna mengingatkan pelaku usaha untuk selalu mematuhi regulasi dan memastikan bahwa produk pangan yang mereka hasilkan memenuhi standar keamanan, mutu, dan gizi. Di sisi lain, masyarakat diminta untuk lebih waspada terhadap minyak goreng yang menunjukkan kondisi tidak normal.
BPOM mengimbau agar masyarakat tidak menggunakan minyak goreng yang berbau tidak wajar, termasuk yang tercium bau minyak tanah atau solar. Jika menemui minyak tersebut, masyarakat diminta untuk segera menyerahkannya kepada penyalur setempat untuk ditindaklanjuti. Laporan mengenai produk pangan juga dapat disampaikan melalui Contact Center HALOBPOM 1500533 atau Balai/Loka POM terdekat.
BPOM memastikan bahwa pengawasan akan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dan menjamin keamanan pangan yang beredar.