Said Abdullah, yang merupakan anggota Komisi XI DPR, menyatakan bahwa RUU Omnibus Law Keuangan belum perlu untuk diterapkan saat ini. Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) masih sangat memadai untuk memenuhi kebutuhan yang ada.
Pentingnya UU P2SK
Abdullah menekankan bahwa UU P2SK sudah memberikan kerangka hukum yang kuat dan komprehensif dalam pengaturan sektor keuangan. Dengan demikian, ia berpendapat bahwa penambahan RUU Omnibus Law Keuangan tidak mendesak dan dapat menunggu hingga ada kebutuhan yang lebih mendesak di masa depan.
Harapan untuk Regulasi yang Efektif
Dalam pandangannya, regulasi yang ada saat ini harus dimanfaatkan secara optimal sebelum mempertimbangkan untuk menambah regulasi baru. Hal ini penting agar setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan dampak yang positif bagi perekonomian dan masyarakat.