🔴 Breaking
Ekonomi

Anggota DPR Menilai RUU Omnibus Law Keuangan Belum Diperlukan

Said Abdullah, anggota Komisi XI DPR, berpendapat bahwa RUU Omnibus Law Keuangan saat ini belum mendesak karena keberadaan UU P2SK masih dianggap cukup memadai.

Raihan Fadhila

Penulis

23 September 2026
3 kali dibaca
Anggota DPR Menilai RUU Omnibus Law Keuangan Belum Diperlukan
Sumber gambar: liputan6.com

Said Abdullah, yang merupakan anggota Komisi XI DPR, menyatakan bahwa RUU Omnibus Law Keuangan belum perlu untuk diterapkan saat ini. Menurutnya, keberadaan Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK) masih sangat memadai untuk memenuhi kebutuhan yang ada.

Pentingnya UU P2SK

Abdullah menekankan bahwa UU P2SK sudah memberikan kerangka hukum yang kuat dan komprehensif dalam pengaturan sektor keuangan. Dengan demikian, ia berpendapat bahwa penambahan RUU Omnibus Law Keuangan tidak mendesak dan dapat menunggu hingga ada kebutuhan yang lebih mendesak di masa depan.

Harapan untuk Regulasi yang Efektif

Dalam pandangannya, regulasi yang ada saat ini harus dimanfaatkan secara optimal sebelum mempertimbangkan untuk menambah regulasi baru. Hal ini penting agar setiap kebijakan yang diambil dapat memberikan dampak yang positif bagi perekonomian dan masyarakat.

Tags: Belum ada tag.

Artikel Terkait