🔴 Breaking
Galaxy A Series Samsung Menguasai Pasar Smartphone Dunia, Mengalahkan iPhone 17 Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara dan Uang Pengganti Rp3,67 Miliar Kemenkes Ungkap Biaya Medical Check-Up di Indonesia Lebih Tinggi Dibanding Malaysia UIN Saizu dan ADPMH Selenggarakan Agenda Nasional untuk Bahas Fatwa --- Bank Indonesia Tetap Pertahankan BI Rate di Level 5,75% di Tengah Tantangan Global --- Mahasiswa UINSA Surabaya Segel Gerbang Kampus, Tolak Pelantikan Akh. Muzakki sebagai Rektor Periode 2026–2030 Rekomendasi Vaksin Influenza Tahunan untuk Anak oleh IDAI Siswa SMPI Al Abidin Surakarta Mengukir Prestasi Emas di Kejurnas Pencak Silat BUMN Dilarang Menguasai Proyek Sendiri, Kerja Sama dengan Swasta Diperlukan Kuota Impor Minyak Bulog Belum Penuh, Harga Minyakita Masih Tinggi Galaxy A Series Samsung Menguasai Pasar Smartphone Dunia, Mengalahkan iPhone 17 Bupati Pati Nonaktif Sudewo Dituntut 8 Tahun 6 Bulan Penjara dan Uang Pengganti Rp3,67 Miliar Kemenkes Ungkap Biaya Medical Check-Up di Indonesia Lebih Tinggi Dibanding Malaysia UIN Saizu dan ADPMH Selenggarakan Agenda Nasional untuk Bahas Fatwa --- Bank Indonesia Tetap Pertahankan BI Rate di Level 5,75% di Tengah Tantangan Global --- Mahasiswa UINSA Surabaya Segel Gerbang Kampus, Tolak Pelantikan Akh. Muzakki sebagai Rektor Periode 2026–2030 Rekomendasi Vaksin Influenza Tahunan untuk Anak oleh IDAI Siswa SMPI Al Abidin Surakarta Mengukir Prestasi Emas di Kejurnas Pencak Silat BUMN Dilarang Menguasai Proyek Sendiri, Kerja Sama dengan Swasta Diperlukan Kuota Impor Minyak Bulog Belum Penuh, Harga Minyakita Masih Tinggi
Ekonomi

BUMN Dilarang Menguasai Proyek Sendiri, Kerja Sama dengan Swasta Diperlukan

Kementerian BUMN menegaskan bahwa perusahaan milik negara tidak dapat lagi menguasai seluruh proyek. Mulai tahun 2026, kolaborasi dengan sektor swasta menjadi suatu keharusan demi meningkatkan efisien...

Fayra Nugroho

Penulis

23 September 2026
6 kali dibaca
BUMN Dilarang Menguasai Proyek Sendiri, Kerja Sama dengan Swasta Diperlukan
Sumber gambar: liputan6.com

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan bahwa perusahaan-perusahaan milik negara tidak diperbolehkan lagi untuk menguasai semua proyek yang ada. Kebijakan ini mulai berlaku pada tahun 2026, di mana sektor swasta wajib dilibatkan dalam setiap proyek yang dijalankan.

Tujuan Kebijakan

Langkah ini diambil untuk mendorong efisiensi dan efektivitas dalam pelaksanaan proyek-proyek yang ada. Dengan melibatkan swasta, diharapkan akan ada peningkatan dalam kualitas dan pengelolaan sumber daya, serta penciptaan inovasi yang lebih baik.

Implikasi bagi BUMN dan Swasta

Peraturan baru ini akan mengubah cara BUMN beroperasi dan berkolaborasi dengan sektor swasta. Diharapkan, kerjasama ini tidak hanya akan menguntungkan kedua belah pihak, tetapi juga memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional secara keseluruhan.

Tags: Belum ada tag.

Artikel Terkait