Bulog belum berhasil mendapatkan kuota impor minyak goreng secara keseluruhan, saat ini baru mencapai 35%. Harga Minyakita masih bertahan di angka Rp20.000 per liter, yang jauh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah sebesar Rp15.700. Pedagang yang melanggar ketentuan HET dapat kehilangan izin distribusinya.
Harga Minyakita yang masih tinggi menunjukkan bahwa pengawasan yang dilakukan pemerintah belum sepenuhnya efektif. Meskipun pemerintah mengklaim terus melakukan pengawasan, keinginan Bulog untuk menguasai 100% kuota impor minyak goreng belum terwujud. Menteri Perdagangan, Budi Santoso, menjelaskan bahwa pemerintah masih akan mempertahankan skema distribusi yang melibatkan distributor yang sudah ada, termasuk pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) serta swasta. Oleh karena itu, porsi distribusi yang diberikan kepada Bulog masih berada di angka 35%.
Proses Permintaan Kuota Impor
Budi Santoso menambahkan bahwa pemerintah tidak ingin mengubah pola distribusi secara mendasar dan masih memproses permohonan Bulog untuk mendapatkan seluruh kuota impor. Namun, harga Minyakita di pasaran saat ini masih mencapai sekitar Rp20.000 per liter, yang berarti lebih mahal sekitar Rp4.300 dibandingkan dengan HET yang telah ditetapkan.
Tindakan Terhadap Pelanggaran HET
Pemerintah terus melakukan pengawasan untuk menekan harga minyak goreng. Distribusi melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) seperti Bulog diharapkan dapat membantu menstabilkan harga. Budi menegaskan bahwa jika ada toko atau pedagang yang bermitra dengan Bulog dan terbukti menjual Minyakita di atas HET, maka izin distribusi mereka akan dicabut. Meskipun demikian, harga yang masih jauh di atas HET menunjukkan bahwa tekanan harga belum sepenuhnya teratasi.
"Kalau tokonya, toko yang bermitra dengan BUMN, dengan Bulog misalnya, itu ketahuan menjual lebih dari harga HET, maka izinnya dicabut," ujar Budi.