🔴 Breaking
Ekonomi

Investasi Saham Bursa Efek Indonesia Masih Menunggu Persetujuan OJK

Calon investor yang ingin memiliki lebih dari 5% saham di Bursa Efek Indonesia harus mendapatkan izin khusus dari OJK, yang saat ini belum ada yang mengajukan.

Galang Mahesa

Penulis

24 September 2026
5 kali dibaca
Investasi Saham Bursa Efek Indonesia Masih Menunggu Persetujuan OJK
Sumber gambar: liputan6.com

Calon investor yang berencana untuk menguasai lebih dari 5% saham di Bursa Efek Indonesia (BEI) diwajibkan untuk memperoleh izin khusus dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Hingga saat ini, belum ada investor global yang mengajukan permohonan tersebut.

Proses Persetujuan Saham

Setiap calon investor yang ingin berinvestasi dalam jumlah signifikan di bursa saham Indonesia harus mengikuti prosedur yang ditetapkan oleh OJK. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa investasi yang dilakukan sesuai dengan regulasi yang ada dan menjaga stabilitas pasar.

Regulasi OJK untuk Investor

OJK memiliki peraturan yang ketat terkait kepemilikan saham di bursa, yang bertujuan untuk melindungi integritas pasar dan mencegah potensi risiko. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat tercipta lingkungan investasi yang aman dan transparan bagi semua pihak yang terlibat.

Tags: Belum ada tag.

Artikel Terkait