Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Kementerian ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) telah memberikan persetujuan kepada 664 Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) yang akan berlaku hingga 12 Juni 2026. Di sisi lain, terdapat sejumlah permohonan yang masih dalam proses evaluasi terkait kelengkapan dokumen dan pemenuhan syarat yang ditentukan.
RKAB adalah dokumen yang wajib dimiliki oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan IUP Khusus (IUPK), yang mencakup rencana kegiatan usaha pertambangan dari berbagai aspek, termasuk pengusahaan, teknis, finansial, dan lingkungan.
Pentingnya Rencana Kegiatan Pertambangan
Tri Winarno, Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, menekankan bahwa kegiatan pertambangan tidak cukup hanya dengan memiliki IUP. Setiap perusahaan diwajibkan untuk menyusun rencana kegiatan yang jelas dan memenuhi aspek teknis, lingkungan, keselamatan, serta kewajiban penerimaan negara sebelum mendapatkan persetujuan untuk operasionalnya. "Setiap kegiatan pertambangan harus memiliki dasar hukum, perencanaan yang jelas, dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Karena itu pemerintah melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap berbagai persyaratan yang menjadi bagian dari tata kelola pertambangan," ujarnya di Jakarta.
Proses Evaluasi dan Pengajuan RKAB
Dokumen RKAB berfungsi sebagai acuan bagi perusahaan dalam melaksanakan kegiatan pertambangan, mulai dari eksplorasi hingga pasca tambang. Setiap pengajuan RKAB harus melalui proses evaluasi sebelum mendapatkan persetujuan dari pemerintah. Proses ini dilakukan secara online dan terintegrasi melalui sistem informasi MinerbaOne.
Selama evaluasi, Ditjen Minerba memeriksa berbagai aspek, termasuk kelengkapan administrasi dan legalitas perizinan, kesesuaian rencana penambangan dengan praktik pertambangan yang baik, pemenuhan kewajiban lingkungan, keselamatan pertambangan, serta kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban penerimaan negara. "Kami terus melakukan koreksi dan evaluasi terhadap dokumen yang diajukan agar kegiatan pertambangan berjalan sesuai rencana dan memenuhi prinsip tata kelola pertambangan yang baik. Setiap persetujuan diberikan setelah seluruh aspek yang dipersyaratkan dinyatakan memenuhi ketentuan," jelas Tri.
Pengaturan mengenai RKAB diperkuat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2025 dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2025. Seluruh penyampaian RKAB dilakukan secara elektronik melalui sistem informasi terintegrasi e-RKAB sebagai bagian dari transformasi digital dalam tata kelola minerba. Kebijakan ini menyederhanakan matriks RKAB menjadi tiga matriks untuk tahap eksplorasi dan sepuluh matriks untuk tahap operasi produksi, tanpa mengurangi pengawasan terhadap aspek keselamatan, pemenuhan kewajiban PNBP, dan kewajiban reklamasi.
Tri menambahkan bahwa matriks yang tidak digunakan lagi akan dipindahkan ke dalam matriks pelaporan realisasi yang harus disampaikan secara berkala. Bagi badan usaha yang dokumen RKAB-nya masih perlu diperbaiki, pemerintah memberikan kesempatan untuk melakukan perbaikan sesuai mekanisme yang berlaku. "Kalau memang masih ada yang perlu diperbaiki, kami berikan ruang untuk dilengkapi. Kami juga terus melakukan pendampingan melalui coaching clinic agar perusahaan memahami aspek-aspek yang perlu disesuaikan sehingga dokumennya dapat memenuhi ketentuan," pungkas Tri.