Presiden Prabowo Subianto telah mengumumkan penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) mengenai Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam. Kebijakan ini dianggap sebagai langkah strategis untuk meningkatkan pengawasan terhadap ekspor komoditas unggulan yang dimiliki Indonesia.
Dalam pernyataannya, Prabowo menyatakan bahwa pemerintah akan mewajibkan penjualan ekspor beberapa komoditas sumber daya alam melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang akan ditunjuk sebagai pengekspor tunggal. Komoditas yang termasuk dalam kebijakan ini meliputi minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi.
Penjelasan Kebijakan Ekspor
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita, kita mulai dari minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi, kita wajibkan harus dilakukan penjualannya melalui BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah RI sebagai pengekspor tunggal,” ungkap Prabowo saat sidang paripurna DPR RI ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, yang berlangsung pada Rabu (20/5/2026).
Meskipun ekspor dilakukan melalui BUMN, pemerintah memastikan bahwa hasil penjualan akan tetap diteruskan kepada para pelaku usaha yang mengelola kegiatan ekspor komoditas tersebut. Prabowo menjelaskan bahwa skema ini dapat dipahami sebagai fasilitas pemasaran yang disediakan oleh pemerintah.
Tujuan dan Manfaat Kebijakan
“Dalam artian hasil dari setiap penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN yang ditunjuk oleh pemerintah kepada pelaku usaha pengelola kegiatan tersebut. Ini bisa dikatakan sebagai marketing facility,” jelasnya. Ia menekankan bahwa tujuan utama dari penerbitan PP ini adalah untuk memperkuat sistem pengawasan dan monitoring terhadap ekspor sumber daya alam nasional.
Pemerintah berupaya agar tata kelola ekspor lebih teratur dan memastikan bahwa transaksi komoditas strategis dapat berlangsung dengan lebih transparan. Kebijakan ini juga merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat kendali negara terhadap perdagangan komoditas sumber daya alam yang selama ini menjadi pilar utama ekspor Indonesia. “Tujuan utama kebijakan ini adalah memperkuat pengawasan dan monitoring,” tutupnya.