🔴 Breaking
Keseruan Kalbe Nutritionals di Festa In The Park Jakarta Google Mengembangkan 32 Juta Nyamuk untuk Atasi Virus Penyakit Keberhasilan Pembinaan Basket di UKSW: Samuel Sualang Dinobatkan Sebagai Rookie of the Year IBL 2026 Purbaya dan Airlangga Rayakan Tahun Baru Islam 1448 H dengan Pesan Refleksi dan Harapan Protes Terhadap Tuntutan Penjara Dokter Anak Ratna Setia Asih Kebangkitan Harga Minyak Pasca Kesepakatan Damai AS-Iran, Indonesia Tetap Siaga --- Golongan Darah O: Kunci Umur Panjang Hingga 87 Tahun --- Jadwal Operasional BCA Selama Libur Tahun Baru Islam 2026 --- Kisah Wanita yang Mengabaikan Hipertensi dan Akibatnya Terhadap Kesehatan Ginjal --- UKSW Tingkatkan Kualitas Tenaga Kependidikan Melalui Sertifikasi Microsoft Excel Internasional Keseruan Kalbe Nutritionals di Festa In The Park Jakarta Google Mengembangkan 32 Juta Nyamuk untuk Atasi Virus Penyakit Keberhasilan Pembinaan Basket di UKSW: Samuel Sualang Dinobatkan Sebagai Rookie of the Year IBL 2026 Purbaya dan Airlangga Rayakan Tahun Baru Islam 1448 H dengan Pesan Refleksi dan Harapan Protes Terhadap Tuntutan Penjara Dokter Anak Ratna Setia Asih Kebangkitan Harga Minyak Pasca Kesepakatan Damai AS-Iran, Indonesia Tetap Siaga --- Golongan Darah O: Kunci Umur Panjang Hingga 87 Tahun --- Jadwal Operasional BCA Selama Libur Tahun Baru Islam 2026 --- Kisah Wanita yang Mengabaikan Hipertensi dan Akibatnya Terhadap Kesehatan Ginjal --- UKSW Tingkatkan Kualitas Tenaga Kependidikan Melalui Sertifikasi Microsoft Excel Internasional
Kesehatan

Protes Terhadap Tuntutan Penjara Dokter Anak Ratna Setia Asih

Kasus dokter anak dr. Ratna Setia Asih yang dituntut 4,5 tahun penjara memicu reaksi keras dari berbagai pihak, termasuk Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) yang mengecam tindakan kriminalisasi terhad...

Sekar Wangi

Penulis

16 June 2026
10 kali dibaca
Protes Terhadap Tuntutan Penjara Dokter Anak Ratna Setia Asih
Kriminalisasi dokter. Foto: Infografis detikcom

Jakarta - Kasus yang melibatkan dokter anak dr. Ratna Setia Asih, SpA, menjadi sorotan setelah jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Tuntutan ini muncul setelah dr. Ratna, yang berpraktik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah di Pangkalpinang, diduga melakukan kelalaian yang berujung pada kematian seorang pasien, sesuai dengan Pasal 440 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.

IDAI Menyatakan Keprihatinan

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA, mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap kasus ini. Ia menekankan bahwa tuntutan tersebut tidak didasarkan pada proses sidang etik dan disiplin profesi yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu. "Belum ada sidang apapun, tiba-tiba keluar rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana. Nah, ini yang kami maksud dengan kriminalisasi," ujarnya saat memberikan pernyataan di Jakarta.

Lebih lanjut, dr. Piprim menegaskan bahwa tindakan dr. Ratna dalam menangani pasien sudah sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku. Ia juga menyoroti pentingnya pengakuan terhadap konsep telemedicine atau telekonsultasi dalam dunia kedokteran.

MDP Menjaga Proses Hukum

Sementara itu, Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP), Prof. Sundoyo, memilih untuk tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai tuntutan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses sidang di pengadilan dan pemeriksaan oleh MDP terkait dugaan pelanggaran disiplin. "Hal tersebut masih dalam sidang di pengadilan dan sidang pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi, karena hal tersebut juga diadukan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang pemeriksaannya masih berjalan," kata Sundoyo.

Ia juga menekankan pentingnya menjaga independensi proses hukum dengan tidak memberikan penjelasan yang dapat memengaruhi pemeriksaan yang sedang berlangsung. "Agar tidak mempengaruhi pemeriksaan di pengadilan dan pemeriksaan oleh MDP, penjelasannya kalau sudah ada putusan saja ya," tambahnya.

Artikel Terkait