Jakarta - Kasus yang melibatkan dokter anak dr. Ratna Setia Asih, SpA, menjadi sorotan setelah jaksa menuntutnya dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan. Tuntutan ini muncul setelah dr. Ratna, yang berpraktik di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Depati Hamzah di Pangkalpinang, diduga melakukan kelalaian yang berujung pada kematian seorang pasien, sesuai dengan Pasal 440 ayat 2 Undang-Undang Nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan.
IDAI Menyatakan Keprihatinan
Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr. Piprim Basarah Yanuarso, SpA, mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap kasus ini. Ia menekankan bahwa tuntutan tersebut tidak didasarkan pada proses sidang etik dan disiplin profesi yang seharusnya dilakukan terlebih dahulu. "Belum ada sidang apapun, tiba-tiba keluar rekomendasi untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana. Nah, ini yang kami maksud dengan kriminalisasi," ujarnya saat memberikan pernyataan di Jakarta.
Lebih lanjut, dr. Piprim menegaskan bahwa tindakan dr. Ratna dalam menangani pasien sudah sesuai dengan standar kompetensi yang berlaku. Ia juga menyoroti pentingnya pengakuan terhadap konsep telemedicine atau telekonsultasi dalam dunia kedokteran.
MDP Menjaga Proses Hukum
Sementara itu, Ketua Majelis Disiplin Profesi (MDP), Prof. Sundoyo, memilih untuk tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai tuntutan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kasus ini masih dalam proses sidang di pengadilan dan pemeriksaan oleh MDP terkait dugaan pelanggaran disiplin. "Hal tersebut masih dalam sidang di pengadilan dan sidang pemeriksaan Majelis Disiplin Profesi, karena hal tersebut juga diadukan adanya dugaan pelanggaran disiplin yang pemeriksaannya masih berjalan," kata Sundoyo.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga independensi proses hukum dengan tidak memberikan penjelasan yang dapat memengaruhi pemeriksaan yang sedang berlangsung. "Agar tidak mempengaruhi pemeriksaan di pengadilan dan pemeriksaan oleh MDP, penjelasannya kalau sudah ada putusan saja ya," tambahnya.