RSUP dr Sardjito telah memutuskan untuk menghentikan praktik stase Elda Putri Rahardini, seorang mahasiswa Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Keputusan ini diambil setelah Elda mengeluarkan komentar yang dianggap nyinyir pada unggahan pasien BPJS Kesehatan, Yurizal Tri Chaerawan, di media sosial Threads.
Dalam komentarnya, Elda menulis, "PP nya kayak orang Have tapi aslinya Haven't kah? haven't some brain cells," yang langsung memicu reaksi negatif dari publik. Stase adalah periode praktik klinik yang wajib dilalui oleh mahasiswa kedokteran, kedokteran gigi, atau keperawatan di berbagai fasilitas kesehatan seperti rumah sakit dan puskesmas.
Langkah Penghentian Stase
Manajer Hukum dan Humas RSUP dr Sardjito, Banu Hermawan, menjelaskan bahwa pihaknya berwenang untuk menghentikan stase Elda. "Sardjito kewenangannya adalah menghentikan yang bersangkutan namanya stase. Stase itu praktik di Sardjito. Itu kita hentikan. Tapi yang menonaktifkan, yang punya hak menonaktifkan itu adalah UGM," ungkap Banu saat dihubungi.
Dia menambahkan bahwa keputusan ini merupakan hasil koordinasi antara RS Sardjito dan Universitas Gadjah Mada (UGM) melalui Tim pendidikan bermartabat. Penghentian stase Elda merupakan langkah awal setelah proses investigasi dilakukan. "Yang bersangkutan kita nonaktifkan dan dihentikan stasenya itu dulu langkah pertama. Itu sudah dilakukan kemarin. Begitu ada peristiwa kita langsung hold dia," jelas Banu.
Tanggapan dari UGM
Dekan Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat, dan Keperawatan UGM, Prof dr Yodi Mahendradhata, menyampaikan permohonan maaf dan rasa duka cita yang mendalam atas meninggalnya Yurizal Tri Chaerawan. Ia menyayangkan insiden yang terjadi akibat komentar Elda. "FK-KMK UGM mencermati perhatian publik terhadap unggahan di media sosial yang melibatkan salah satu mahasiswa PPDS FK-KMK UGM, dr Elda Putri Rahardini, PhD, serta berbagai diskusi yang berkembang terkait dugaan pernyataan yang dipersepsikan sebagian pihak tidak mencerminkan empati terhadap pasien," ujar Yodi dalam keterangan tertulis.
Yodi juga menekankan bahwa pihak kampus telah mengambil tindakan cepat untuk melakukan investigasi secara menyeluruh dan berkoordinasi dengan instansi terkait. Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas akan dikenakan kepada Elda. "Menjatuhkan sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran terhadap kode etik, disiplin profesi, maupun ketentuan akademik," tegasnya.
Aturan Pelayanan BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan juga memiliki regulasi terkait pelayanan bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa rumah sakit sebagai fasilitas kesehatan mitra wajib memberikan pelayanan sesuai dengan standar yang ditetapkan. Pelayanan tersebut harus mudah, cepat, setara, dan tanpa diskriminasi kepada semua pasien, termasuk peserta JKN.
Rizzky menambahkan bahwa rumah sakit memiliki mekanisme pengelolaan tempat tidur yang disesuaikan dengan kapasitas dan kondisi medis pasien. Namun, peserta JKN berhak mendapatkan pelayanan kesehatan sesuai dengan indikasi medis dan hak kelasnya. "Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional disebutkan, apabila ruang rawat inap sesuai hak peserta tidak tersedia, rumah sakit dapat menempatkan pasien di ruang rawat inap satu tingkat di atas haknya paling lama tiga hari tanpa dikenakan biaya tambahan," jelasnya.
Jika seluruh ruang rawat inap tidak tersedia, rumah sakit dapat merujuk pasien ke fasilitas kesehatan lain yang setara. "Untuk meningkatkan kemudahan akses informasi bagi peserta, BPJS Kesehatan juga menyediakan fitur Info Ketersediaan Tempat Tidur pada aplikasi Mobile JKN," tutup Rizzky.