🔴 Breaking
Ekonomi

Tantangan Pertumbuhan Ekonomi 8% di Tengah Lesunya Sektor Manufaktur

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkapkan bahwa pencapaian target pertumbuhan ekonomi sebesar 8 persen akan sulit terwujud tanpa revitalisasi sektor industri pengolahan yang terus mengalami...

Fehardian Rahaja

Penulis

28 September 2026
4 kali dibaca
Ilustrasi Perusahaan Manufaktur
Ilustrasi Perusahaan Manufaktur

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menilai bahwa untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 8 persen, penguatan sektor manufaktur sangat diperlukan. Hal ini disebabkan oleh penurunan kontribusi sektor industri pengolahan yang berdampak pada rendahnya penyerapan tenaga kerja formal.

Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, menyatakan bahwa kontribusi sektor manufaktur Indonesia telah menurun dalam beberapa tahun terakhir. "Kita pernah mencapai 29% di tahun 2000-an, tetapi setelah Undang-Undang 13 diundangkan turun terus. Sampai sekarang kira-kira 19 persen, kalau sektor minyak sawit mentah (CPO) dikeluarkan hanya 16 persen," ungkap Bob di Jakarta.

Kondisi Sektor Manufaktur dan Dampaknya

Bob menekankan bahwa kondisi ini perlu menjadi perhatian serius karena negara-negara dengan pertumbuhan ekonomi yang tinggi biasanya memiliki kontribusi sektor industri pengolahan yang signifikan. Ia memberikan contoh Singapura yang meskipun memiliki basis ekonomi yang kuat di sektor jasa dan ekspor, tetap memiliki kontribusi industri pengolahan sekitar 20 persen. Sementara itu, Vietnam menunjukkan kontribusi sektor manufaktur yang lebih besar.

Penguatan sektor manufaktur, menurut Bob, sangat penting karena sektor ini tidak hanya berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga menjadi salah satu pilar utama dalam penyerapan tenaga kerja formal. Lemahnya sektor ini berpengaruh pada semakin sempitnya peluang kerja, terutama di saat Indonesia masih menghadapi tingginya angka pengangguran. Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa tingkat pengangguran terbuka hingga Februari 2026 mencapai 7,22 juta orang, sementara jumlah pekerja informal juga meningkat.

Pentingnya Kebijakan yang Mendukung Dunia Usaha

Bob menegaskan bahwa berbagai kebijakan yang berpotensi menyulitkan dunia usaha harus dihindari agar sektor industri dapat berkembang dan menciptakan lebih banyak lapangan kerja. Dalam konteks ketenagakerjaan, ia juga mengusulkan agar revisi Undang-Undang Perlindungan Ketenagakerjaan menerapkan prinsip flexicurity, yang memberikan fleksibilitas bagi pengusaha sekaligus memastikan perlindungan bagi pekerja.

"Undang Undang Tenaga Kerja bukan aturan yang berdiri sendiri. Harus ada kolaborasi dengan sektor industri, sektor perdagangan dan sektor-sektor yang lain," tegasnya. Bob juga menyoroti bahwa karakteristik setiap sektor industri berbeda, sehingga aturan ketenagakerjaan tidak dapat diterapkan secara seragam. Ia mencontohkan sektor pariwisata dan perkebunan kelapa sawit yang memiliki kebutuhan operasional dan karakteristik pekerjaan yang berbeda. Persoalan serupa juga muncul dalam penerapan ketentuan mengenai Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan outsourcing, yang memiliki tantangan berbeda di setiap sektor.

Artikel Terkait