Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) telah memberikan respons terhadap keputusan mengenai penundaan penerapan pajak untuk transaksi e-commerce. Penundaan ini diharapkan dapat memberikan waktu tambahan bagi pelaku industri untuk menyesuaikan diri dengan regulasi yang baru.
Persiapan Pelaku E-Commerce
Dalam menghadapi perubahan ini, idEA menilai penting bagi para pelaku e-commerce untuk mempersiapkan diri secara menyeluruh. Hal ini termasuk penyesuaian sistem dan prosedur yang diperlukan agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan yang akan diterapkan di masa mendatang.
Harapan Terhadap Kebijakan Baru
Asosiasi ini juga menyampaikan harapan agar kebijakan pajak yang akan diterapkan nanti dapat mendukung pertumbuhan industri e-commerce di Indonesia. Dengan adanya kerjasama antara pemerintah dan pelaku usaha, diharapkan penerapan pajak dapat berjalan dengan baik dan memberikan manfaat bagi semua pihak.