BPJS Kesehatan masih berhadapan dengan masalah defisit iuran yang signifikan. Dalam upaya mengatasi hal ini, BPJS Kesehatan Cabang Kota Depok memperkenalkan Program Rehab 3.0 yang menawarkan skema cicilan fleksibel bagi peserta yang memiliki tunggakan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Depok, Livendri Irvarizal, mengungkapkan bahwa total biaya manfaat yang dibayarkan kepada peserta JKN di Kota Depok sepanjang tahun 2025 mencapai sekitar Rp 2,1 triliun. Sementara itu, penerimaan iuran tercatat hanya sekitar Rp 800 miliar. Selain itu, terdapat penerimaan iuran sekitar Rp 300 miliar yang akan masuk pada tahun 2026. Livendri menekankan bahwa sistem JKN mengedepankan prinsip gotong royong secara nasional, sehingga pembiayaan tidak hanya bergantung pada satu daerah.
Program Rehab 3.0 untuk Peserta Menunggak
“Untuk di Depok sendiri, yang kita keluarkan Rp 2,1 triliun, itu belum termasuk pendapatan iuran sekitar Rp 800 miliar, ada juga pendapatan iuran yang digeser ke tahun 2026 sekitar Rp 300 miliar,” jelas Livendri. Ia menambahkan bahwa kondisi di mana pengeluaran lebih besar dibandingkan penerimaan iuran tidak hanya terjadi di Depok, tetapi juga menjadi tantangan di tingkat nasional. Oleh karena itu, BPJS Kesehatan terus berupaya mencari solusi agar tidak terjadi gangguan dalam pembayaran klaim di masa mendatang.
Salah satu inisiatif yang diperkuat adalah pelaksanaan Program Rehab 3.0 yang dirancang untuk membantu peserta yang mengalami tunggakan iuran. Livendri menjelaskan bahwa Program Rehab 3.0 adalah skema pembayaran bertahap bagi peserta yang memiliki tunggakan. “Program Rehab 3.0 merupakan program pembayaran cicilan fleksibel yang mengalami penunggakan pembayaran BPJS,” ungkapnya.
Skema Pembayaran yang Fleksibel
Program ini ditujukan khusus bagi segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Melalui skema ini, peserta dapat melunasi tunggakan dengan cara mencicil, sehingga beban pembayaran menjadi lebih ringan. “Program Rehab 3.0 ditujukan khusus bagi segmen pekerja bukan penerima upah dan bukan pekerja,” tambah Livendri.
Peserta memiliki dua opsi pembayaran, yaitu pembayaran bertahap setiap bulan atau pembayaran harian dan mingguan. “Opsi pertama pembayaran bertahap setiap bulan dan opsi kedua pembayaran bertahap secara harian atau mingguan,” jelasnya. Selama mengikuti program ini, peserta akan menggunakan nomor Virtual Account (VA) khusus Rehab yang diterbitkan oleh sistem, dan nomor VA reguler tidak dapat digunakan hingga seluruh cicilan dilunasi.
Livendri menambahkan bahwa Program Rehab 3.0 diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan peserta dalam membayar iuran dan mengurangi risiko tunggakan yang dapat membebani keuangan program JKN. Jangka waktu cicilan dalam Program Rehab dapat berlangsung hingga 12 bulan, dan selama periode tersebut, peserta tidak diperkenankan untuk menambah anggota keluarga baru ke dalam kartu keluarga, mengubah kelas rawat inap, atau melakukan rekonsiliasi nilai tagihan yang telah disepakati.
Sementara itu, Direktur BPJS Kesehatan, Prihati Pujowaskito, sebelumnya mengungkapkan bahwa BPJS Kesehatan saat ini mengalami defisit sekitar Rp 2 triliun setiap bulan. “Jadi Bapak Ibu sekalian, memang BPJS ini mempunyai pengalaman defisit itu mulai tahun 2018-2020. Kemudian pandemi COVID sedikit efisien, kemudian sampai sekarang rasio klaim sudah sampai 108,72 persen,” ungkap Prihati dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI pada 9 Juni 2026.
Ia menjelaskan bahwa setiap hari BPJS Kesehatan menangani sekitar 2 juta transaksi layanan kesehatan, yang mengharuskan BPJS membayar klaim sekitar Rp 500 miliar per hari atau sekitar Rp 16,5 triliun per bulan, sementara penerimaan iuran hanya sekitar Rp 14 triliun. “Dan iuran yang masuk sebesar Rp 14 triliun. Jadi setiap bulan kita defisit Rp 2 triliun,” jelas Prihati. Ia juga mengingatkan bahwa tanpa dukungan dan intervensi kebijakan, BPJS Kesehatan berpotensi mengalami gagal bayar klaim pada Juli 2027.