Jakarta - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali melakukan penarikan terhadap sejumlah produk kosmetik di Indonesia yang teridentifikasi mengandung bahan berbahaya. Hasil pengawasan yang dilakukan pada triwulan pertama tahun 2026 menunjukkan adanya pelanggaran serius dalam peredaran kosmetik di masyarakat.
Kepala BPOM, Taruna Ikrar, menegaskan bahwa temuan ini berasal dari pengawasan rutin terhadap produk kosmetik yang beredar di seluruh Indonesia. Dari hasil tersebut, ditemukan total sebelas produk dari berbagai merek, termasuk empat merek kosmetik hasil kontrak, dua merek lokal, dua merek impor, dan tiga merek yang tidak memiliki izin edar (TIE). Setelah dilakukan pengujian di laboratorium, semua produk tersebut dinyatakan tidak memenuhi standar keamanan yang ditetapkan.
Bahan Berbahaya yang Ditemukan
BPOM mengungkapkan bahwa sejumlah bahan berbahaya terdeteksi dalam produk yang ditarik, seperti asam retinoat, deksametason, hidrokinon, merkuri, pewarna merah K10, serta senyawa 1,4-dioksan. Beberapa produk yang menjadi sorotan termasuk kosmetik merek Madame Gie dan sampo antiketombe. Kandungan bahan-bahan tersebut berisiko tinggi bagi kesehatan konsumen.
Menurut BPOM, asam retinoat dapat menyebabkan iritasi kulit dan berpotensi teratogenik, yang berarti dapat membahayakan janin. Deksametason dapat memicu dermatitis, jerawat, serta gangguan hormonal. Sementara itu, hidrokinon dan merkuri diketahui dapat menyebabkan perubahan warna kulit permanen dan iritasi, dengan merkuri berpotensi merusak organ seperti ginjal. Senyawa 1,4-dioksan dan pewarna merah K10 juga memiliki potensi untuk memicu kanker dan dapat mengganggu fungsi hati.
Tindakan BPOM dan Imbauan untuk Masyarakat
Menanggapi temuan ini, BPOM telah mengambil langkah tegas dengan mencabut izin edar dan menghentikan sementara seluruh kegiatan terkait, termasuk produksi, distribusi, dan impor produk yang terlibat. Penertiban juga dilakukan terhadap fasilitas produksi dan jalur distribusi di berbagai wilayah melalui unit pelaksana teknis di seluruh Indonesia.
Taruna Ikrar menekankan pentingnya standar keamanan dalam peredaran produk kosmetik. Ia menyatakan, "Produk kosmetik yang beredar wajib memenuhi standar keamanan, kemanfaatan, dan mutu. Tidak ada toleransi bagi penggunaan bahan berbahaya yang dapat membahayakan kesehatan masyarakat." Ia juga menyoroti masih adanya pelaku usaha yang mengabaikan keselamatan konsumen demi keuntungan.
BPOM mengingatkan bahwa peredaran kosmetik yang mengandung bahan berbahaya melanggar Pasal 435 ayat (1) junto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun atau denda hingga Rp 5 miliar. Masyarakat diimbau untuk lebih teliti sebelum membeli produk kosmetik dan tidak mudah terpengaruh oleh klaim hasil instan.
Taruna menutup pernyataannya dengan mengingatkan pentingnya kewaspadaan, "Masyarakat harus lebih cerdas dan kritis dalam memilih kosmetik. Pastikan selalu memilih produk yang telah memiliki izin edar dan digunakan sesuai ketentuan."