Pemerintah Indonesia sedang menyiapkan kebijakan keringanan pajak untuk mendukung proses merger dan konsolidasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang tergabung dalam Danantara. Kepala Badan Pengaturan BUMN, Dony Oskaria, menyatakan bahwa langkah ini telah mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Dony menjelaskan bahwa keringanan pajak tersebut merupakan bagian dari upaya untuk menata dan merampingkan struktur BUMN. "Karena ini sesama BUMN yang akan kita tata, kami mengajukan dan pemerintah memberikan keringanan pajak. Tentu saja, Pak Menkeu sangat mendukung," ungkap Dony di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta.
Lebih lanjut, Dony menjelaskan bahwa insentif pajak akan diberikan untuk berbagai transaksi yang berkaitan dengan aksi korporasi BUMN, termasuk merger, likuidasi, dan pengalihan usaha antarperusahaan pelat merah. "Penyatuan perusahaan dan lain sebagainya itu diberikan keringanan pajak. Contohnya, pengalihan dari Danareksa kepada perusahaan baru melalui BUMN tentu akan mendapatkan keringanan pajak," jelasnya.
Namun, Dony menegaskan bahwa keringanan pajak ini hanya berlaku untuk transaksi aksi korporasi, sedangkan kewajiban pajak normal dan tunggakan pajak masa lalu tetap harus dipenuhi oleh masing-masing perusahaan. "Semua harus normal, kita harus mendukung perpajakan kita," tegasnya.
Pemerintah saat ini sedang menyusun aturan terkait insentif pajak tersebut, dan regulasi teknisnya akan segera diterbitkan dalam bentuk Peraturan Pemerintah (PP). "Pak Menkeu sudah mendukung, dan PP-nya akan segera diterbitkan oleh pemerintah," tambah Dony, yang juga menjabat sebagai Chief Operating Officer (COO) Danantara.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah mempertimbangkan pemberian insentif pajak bagi BUMN yang tergabung dalam Danantara, khususnya untuk konsolidasi perusahaan. Namun, ia menekankan bahwa insentif ini tidak diberikan sembarangan dan hanya berlaku untuk tujuan tertentu.
Permintaan keringanan pajak untuk aksi konsolidasi sebelumnya disampaikan oleh CEO Danantara, Rosan Roeslani. Purbaya menilai usulan tersebut masuk akal karena transaksi antar-BUMN dalam proses restrukturisasi dapat membebani biaya perusahaan jika tetap dikenakan pajak penuh. "Kalau selalu bayar pajak semua, kan kemahalan. Saya pikir itu masuk akal untuk konsolidasi, kita kasih waktu 2-3 tahun ke depan," jelasnya.
Setelah masa relaksasi berakhir, pemerintah memastikan bahwa setiap aksi korporasi akan dikenakan pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.