Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa menyatakan bahwa parlemen akan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum pada waktu yang tepat. Pernyataan ini disampaikan Saan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada hari Jumat.
Dalam tanggapannya terhadap pernyataan Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra, yang membuka kemungkinan pemerintah mengambil alih inisiatif RUU Pemilu, Saan menegaskan bahwa saat ini DPR masih mempertimbangkan berbagai aspek. Hal ini termasuk sinkronisasi dengan putusan Mahkamah Konstitusi dan hasil kajian dari fraksi-fraksi partai politik.
Saan menambahkan, "DPR mempertimbangkan semua hal agar RUU Pemilu ke depan itu benar-benar komprehensif dan semua aspek terkait dengan soal kepemiluan akan kita bahas secara lebih mendalam dan lebih detail." Sebelumnya, Menko Yusril juga menyatakan bahwa pemerintah menunggu DPR untuk memulai pembahasan RUU Pemilu, yang merupakan inisiatif DPR berdasarkan kesepakatan sebelumnya.
Pemerintah menargetkan RUU Pemilu dapat diselesaikan dalam waktu 2,5 tahun masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Namun, Yusril membuka kemungkinan untuk negosiasi ulang mengenai siapa yang akan mengajukan draf RUU jika target tersebut tidak tercapai. "Kalau misalnya sampai 2,5 tahun belum juga selesai, maka memang tidak ada salahnya juga diadakan negosiasi kembali," ujarnya.
Meskipun masih menunggu draf RUU Pemilu dari DPR, Yusril menyebutkan bahwa pemerintah telah menyusun daftar inventarisasi masalah (DIM). Ia menjelaskan bahwa jika inisiatif RUU diserahkan kepada DPR, maka pemerintah akan merumuskan DIM, tetapi jika diserahkan kepada pemerintah, maka mereka harus menyusun draf undang-undang pemilu itu sendiri.