Pada bulan Mei yang lalu, Meta melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap 8.000 pegawai. Beberapa bulan setelahnya, sekelompok mantan karyawan yang terpengaruh oleh PHK tersebut mengajukan gugatan terhadap perusahaan induk Facebook, Instagram, dan WhatsApp. Kelompok ini, yang terdiri dari 26 orang, menuduh bahwa Meta menggunakan sistem kecerdasan buatan (AI) untuk mengevaluasi kinerja karyawan dan menentukan siapa yang layak dipertahankan.
Gugatan tersebut diajukan ke pengadilan federal di Oakland, California, pada hari Senin (waktu setempat). Dalam dokumen gugatan, mereka menyatakan bahwa Meta diduga mengandalkan berbagai faktor, termasuk sistem AI internal, data pemantauan aktivitas kerja, dan penilaian kinerja yang didukung oleh algoritma untuk memilih karyawan yang akan di-PHK di awal tahun ini.
Pengaruh Negatif terhadap Karyawan Berhak Cuti
Menurut penggugat, sistem penilaian ini berdampak lebih buruk bagi karyawan yang sedang menjalani cuti medis, cuti orangtua, atau bagi penyandang disabilitas. Mereka berargumen bahwa beberapa indikator yang digunakan oleh Meta tidak dapat dipenuhi oleh karyawan yang sedang dalam masa cuti yang dilindungi oleh hukum. Selain itu, mereka menuduh Meta tidak mempertimbangkan status cuti saat menghitung skor kinerja karyawan.
Para penggugat juga mengklaim bahwa perusahaan tidak menghentikan sementara sistem penilaian untuk melakukan evaluasi yang adil terhadap status cuti atau kebutuhan akomodasi yang diwajibkan oleh hukum. Semua penggugat merupakan bagian dari sekitar 8.000 karyawan yang terkena dampak PHK pada bulan Mei lalu, dan mereka diberitahu bahwa hubungan kerja akan berakhir mulai 22 Juli.
Pelanggaran Hukum dan Permohonan Perlindungan
Dalam gugatan ini, mantan karyawan menuduh Meta melanggar berbagai undang-undang negara bagian dan federal di Amerika Serikat, termasuk Family and Medical Leave Act dan Americans with Disabilities Act. Aturan-aturan ini melarang tindakan diskriminasi terhadap pekerja yang mengambil cuti medis atau memiliki disabilitas. Mereka juga menilai bahwa Meta tidak melakukan pengujian terhadap sistem AI untuk memastikan tidak adanya bias, yang melanggar regulasi baru di California dan New York City.
Para penggugat berasal dari enam negara bagian, termasuk California dan New York, serta Washington D.C. Mereka meminta pengadilan untuk mengeluarkan putusan sementara yang menghentikan proses PHK hingga sengketa diselesaikan melalui arbitrase. Meskipun perjanjian kerja di Meta mengharuskan penyelesaian perselisihan melalui arbitrase, mereka berpendapat bahwa ketentuan tersebut tidak berlaku untuk permohonan perlindungan sementara dari pengadilan.
Gugatan ini diajukan untuk mempertahankan status quo sehingga para penggugat tetap bekerja selama proses arbitrase berlangsung. Mereka menyatakan bahwa dampak yang dialami tidak bisa dipulihkan hanya dengan kompensasi finansial setelah PHK berlaku.
Gugatan ini juga menyentuh potensi hilangnya fasilitas asuransi kesehatan bagi karyawan yang sedang hamil atau dalam proses pemulihan. Meta membantah semua tuduhan tersebut, dengan juru bicara perusahaan menyatakan bahwa mereka tidak menggunakan AI untuk menentukan karyawan yang di-PHK. "Tuduhan ini tidak berdasar dan tidak sesuai dengan fakta. Pengelolaan tenaga kerja serta keputusan organisasi dibuat oleh manusia, bukan AI," ujarnya.
Sekitar setengah dari para penggugat diketahui mengambil cuti karena alasan pengasuhan anak atau kehamilan. Delapan di antaranya adalah perempuan yang mengambil cuti melahirkan, sementara empat laki-laki mengambil cuti sebagai orangtua, dan satu perempuan lainnya mengambil cuti untuk merawat anggota keluarga.