Google berencana untuk mulai mengizinkan keberadaan toko aplikasi pihak ketiga dalam ekosistem Android. Kebijakan baru ini memfasilitasi pengguna untuk mengunduh marketplace aplikasi selain Google Play Store secara langsung melalui platform tersebut. Langkah ini merupakan respons terhadap putusan pengadilan dalam kasus antimonopoli yang melibatkan Google dan Epic Games, yang telah berlangsung selama beberapa tahun. Setelah kedua belah pihak sepakat untuk mengakhiri perselisihan mereka, Google kini melaksanakan kewajiban yang ditetapkan oleh pengadilan.
Rencananya, akses ini akan dibuka mulai 22 Juli 2026 melalui program yang dinamakan Play Catalog Access Program. Pada tahap awal, kebijakan ini hanya akan diterapkan di Amerika Serikat.
Perubahan Signifikan dalam Distribusi Aplikasi
Sebelumnya, pengguna Android yang ingin menggunakan toko aplikasi selain Play Store umumnya harus mengunduh file instalasi (APK) secara manual atau melalui metode sideloading. Dengan kebijakan baru ini, pengembang toko aplikasi alternatif akan dapat mendistribusikan marketplace mereka langsung melalui Google Play. Google juga akan memberikan akses ke katalog aplikasi Play Store, sehingga marketplace pihak ketiga dapat menampilkan aplikasi yang tersedia di ekosistem Android. Meskipun demikian, pengembang aplikasi tetap memiliki pilihan untuk tidak menyertakan aplikasinya dalam katalog tersebut.
Perseteruan antara Epic Games dan Google telah berlangsung sejak tahun 2020. Meskipun Google kini lebih terbuka, perusahaan tersebut tetap memberlakukan sejumlah persyaratan bagi operator toko aplikasi pihak ketiga. Mereka diwajibkan untuk mengikuti proses verifikasi keamanan dan membayar biaya administrasi tahunan agar dapat bergabung dalam program tersebut. Ini menandai perubahan besar dalam kebijakan distribusi aplikasi Android, di mana Google Play selama bertahun-tahun menjadi jalur utama bagi pengguna untuk menemukan dan menginstal aplikasi.
Awal Mula Gugatan
Perubahan ini berakar dari gugatan yang diajukan oleh Epic Games, pengembang game Fortnite, yang menuduh Google mempertahankan monopoli dalam distribusi aplikasi Android melalui Play Store. Pada tahun 2023, juri memutuskan bahwa Google melanggar aturan persaingan usaha, dan keputusan tersebut kemudian diperkuat dalam proses banding. Sebelumnya, Google juga sempat mengusulkan mekanisme alternatif yang mengharuskan toko aplikasi pesaing tetap didistribusikan melalui sideloading, namun skema tersebut akhirnya dibatalkan, sehingga Google harus melaksanakan putusan pengadilan yang mewajibkan Play Store untuk membuka akses bagi marketplace aplikasi pesaing.