Seorang hakim di Korea Selatan ditemukan meninggal dunia pada Rabu (6/5). Hakim tersebut adalah Shin Jong-o, yang sebelumnya telah memperberat hukuman penjara bagi mantan ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, pada bulan lalu.
Penyidik dari kantor polisi distrik Seocho mengungkapkan bahwa Shin ditemukan tidak sadarkan diri sekitar pukul 01.00 waktu setempat (1600 GMT pada hari Selasa) di gedung Pengadilan Tinggi Seoul. Setelah dibawa ke rumah sakit, Shin dinyatakan meninggal. Penyidik menambahkan bahwa tidak ada indikasi kejahatan yang menyertai kematian hakim tersebut.
Keluarga Meminta Privasi
Penyidik juga menyatakan bahwa keluarga hakim yang berduka sangat terpukul oleh peristiwa ini dan meminta agar privasi mereka dihormati. Meskipun media lokal melaporkan bahwa Shin meninggalkan surat wasiat, penyidik menegaskan bahwa tidak ada surat tersebut ditemukan.
Putusan Terhadap Mantan Ibu Negara
Bulan lalu, Shin memimpin sidang banding untuk Kim Keon Hee, yang berusia 53 tahun. Dalam putusannya, Shin menyatakan Kim bersalah atas manipulasi saham dan penyuapan, serta meningkatkan hukuman penjara menjadi empat tahun dari sebelumnya 20 bulan. "Pengadilan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa dan mengenakan denda 50 juta Won (sekitar Rp 584,5 juta)," demikian pernyataan Pengadilan Tinggi Seoul yang disiarkan secara langsung pada Selasa (28/4).
Pengadilan Tinggi Seoul menyatakan bahwa Kim telah melakukan manipulasi harga saham di Deutsch Motors, sebuah perusahaan dealer mobil di Korea Selatan, yang dianggap sebagai tindakan kolusi. "Terdakwa tampaknya telah berpartisipasi dalam tindakan tersebut," ungkap pengadilan saat membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah terkait dakwaan manipulasi harga saham.
Kim, yang merupakan istri mantan Presiden Yoon Suk Yeol, yang juga sedang menjalani hukuman penjara, sebelumnya dijatuhi hukuman 20 bulan penjara pada Januari lalu atas dakwaan penyuapan setelah menerima hadiah mewah dari sebuah gereja yang mirip sekte. Dia mengajukan banding dengan harapan untuk membersihkan namanya, sementara jaksa juga mengajukan banding karena menganggap hukuman tersebut terlalu ringan dan penghapusan dakwaan manipulasi saham tidak sah.
Dalam putusannya pada Selasa (28/4), Pengadilan Tinggi Seoul menyatakan bahwa Kim "gagal mengakui kesalahannya dan malah terus-menerus mencari alasan". Menurut pengadilan, akibat suap yang diterima Kim, "kepercayaan publik terhadap transparansi urusan negara dan pelaksanaan kebijakan nasional yang adil telah dirusak".