🔴 Breaking
Framing Negatif terhadap TNI di Ruang Digital Dinilai Menguat, Pengamat Soroti Pola Perang Opini Modern Narasi Intimidasi Tanpa Bukti di Media Sosial Dinilai Berpotensi Bangun Framing Negatif terhadap Institusi Negara Film “Pesta Babi” dan Narasi Papua: Ketika Isu HAM, Propaganda Global, dan Kepentingan Asing Kembali Dipertanyakan Dana Asing dan Perang Narasi Digital: Dugaan Operasi Pengaruh yang Menyasar Generasi Muda Indonesia Dana Asing, Narasi Tandingan, dan Perang Opini Digital: Ketika Kedaulatan Negara Jadi Arena Perebutan Pengaruh 28 Tahun Reformasi: Kritik Itu Perlu, Provokasi Itu Berbeda Soeharto, IMF, dan Pelajaran bagi Indonesia Hari Ini: Ketika Kedaulatan Ekonomi Jadi Sorotan Publik Di Tengah Gelombang Kritik dan Provokasi, Pemerintah Terus Jalankan Program untuk Rakyat BEM Nusantara DIY Gelar Ruang Perempuan dalam Peringatan Hari Buku Nasional 2026 BPOM Menyatakan Bogor-Depok Dalam Keadaan Darurat Penyalahgunaan Obat Framing Negatif terhadap TNI di Ruang Digital Dinilai Menguat, Pengamat Soroti Pola Perang Opini Modern Narasi Intimidasi Tanpa Bukti di Media Sosial Dinilai Berpotensi Bangun Framing Negatif terhadap Institusi Negara Film “Pesta Babi” dan Narasi Papua: Ketika Isu HAM, Propaganda Global, dan Kepentingan Asing Kembali Dipertanyakan Dana Asing dan Perang Narasi Digital: Dugaan Operasi Pengaruh yang Menyasar Generasi Muda Indonesia Dana Asing, Narasi Tandingan, dan Perang Opini Digital: Ketika Kedaulatan Negara Jadi Arena Perebutan Pengaruh 28 Tahun Reformasi: Kritik Itu Perlu, Provokasi Itu Berbeda Soeharto, IMF, dan Pelajaran bagi Indonesia Hari Ini: Ketika Kedaulatan Ekonomi Jadi Sorotan Publik Di Tengah Gelombang Kritik dan Provokasi, Pemerintah Terus Jalankan Program untuk Rakyat BEM Nusantara DIY Gelar Ruang Perempuan dalam Peringatan Hari Buku Nasional 2026 BPOM Menyatakan Bogor-Depok Dalam Keadaan Darurat Penyalahgunaan Obat
Nasional

--- Hakim yang Menjatuhkan Hukuman Berat untuk Mantan Ibu Negara Korsel Ditemukan Meninggal Dunia ---

--- Seorang hakim di Korea Selatan, yang baru-baru ini memperberat hukuman mantan ibu negara, ditemukan tewas di gedung pengadilan. Keluarga hakim tersebut meminta privasi di tengah duka yang mendalam...

Bima Sakti

Penulis

08 May 2026
31 kali dibaca
---
Hakim yang Menjatuhkan Hukuman Berat untuk Mantan Ibu Negara Korsel Ditemukan Meninggal Dunia

---
Mantan ibu negara Korsel Kim Keon Hee (Foto: Getty Images/Chung Sung-Jun)
---TITLEEXCERPT--- Seorang hakim di Korea Selatan, yang baru-baru ini memperberat hukuman mantan ibu negara, ditemukan tewas di gedung pengadilan. Keluarga hakim tersebut meminta privasi di tengah duka yang mendalam. ---CONTENT---

Seorang hakim di Korea Selatan ditemukan meninggal dunia pada Rabu (6/5). Hakim tersebut adalah Shin Jong-o, yang sebelumnya telah memperberat hukuman penjara bagi mantan ibu negara Korea Selatan, Kim Keon Hee, pada bulan lalu.

Penyidik dari kantor polisi distrik Seocho mengungkapkan bahwa Shin ditemukan tidak sadarkan diri sekitar pukul 01.00 waktu setempat (1600 GMT pada hari Selasa) di gedung Pengadilan Tinggi Seoul. Setelah dibawa ke rumah sakit, Shin dinyatakan meninggal. Penyidik menambahkan bahwa tidak ada indikasi kejahatan yang menyertai kematian hakim tersebut.

Keluarga Meminta Privasi

Penyidik juga menyatakan bahwa keluarga hakim yang berduka sangat terpukul oleh peristiwa ini dan meminta agar privasi mereka dihormati. Meskipun media lokal melaporkan bahwa Shin meninggalkan surat wasiat, penyidik menegaskan bahwa tidak ada surat tersebut ditemukan.

Putusan Terhadap Mantan Ibu Negara

Bulan lalu, Shin memimpin sidang banding untuk Kim Keon Hee, yang berusia 53 tahun. Dalam putusannya, Shin menyatakan Kim bersalah atas manipulasi saham dan penyuapan, serta meningkatkan hukuman penjara menjadi empat tahun dari sebelumnya 20 bulan. "Pengadilan menjatuhkan hukuman empat tahun penjara kepada terdakwa dan mengenakan denda 50 juta Won (sekitar Rp 584,5 juta)," demikian pernyataan Pengadilan Tinggi Seoul yang disiarkan secara langsung pada Selasa (28/4).

Pengadilan Tinggi Seoul menyatakan bahwa Kim telah melakukan manipulasi harga saham di Deutsch Motors, sebuah perusahaan dealer mobil di Korea Selatan, yang dianggap sebagai tindakan kolusi. "Terdakwa tampaknya telah berpartisipasi dalam tindakan tersebut," ungkap pengadilan saat membatalkan putusan pengadilan yang lebih rendah terkait dakwaan manipulasi harga saham.

Kim, yang merupakan istri mantan Presiden Yoon Suk Yeol, yang juga sedang menjalani hukuman penjara, sebelumnya dijatuhi hukuman 20 bulan penjara pada Januari lalu atas dakwaan penyuapan setelah menerima hadiah mewah dari sebuah gereja yang mirip sekte. Dia mengajukan banding dengan harapan untuk membersihkan namanya, sementara jaksa juga mengajukan banding karena menganggap hukuman tersebut terlalu ringan dan penghapusan dakwaan manipulasi saham tidak sah.

Dalam putusannya pada Selasa (28/4), Pengadilan Tinggi Seoul menyatakan bahwa Kim "gagal mengakui kesalahannya dan malah terus-menerus mencari alasan". Menurut pengadilan, akibat suap yang diterima Kim, "kepercayaan publik terhadap transparansi urusan negara dan pelaksanaan kebijakan nasional yang adil telah dirusak".

Artikel Terkait