Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mengumumkan bahwa ikan kayu dan ikan asap kini resmi terdaftar dalam sistem resi gudang. Pengaturan ini memberikan kesempatan bagi para pelaku usaha untuk tidak terburu-buru menjual produk mereka ketika harga pasar sedang tidak menguntungkan.
Manfaat Sistem Resi Gudang
Dengan adanya sistem ini, para produsen ikan kayu dan ikan asap dapat menyimpan produk mereka dalam gudang yang terdaftar, sehingga dapat menunggu waktu yang lebih baik untuk menjual. Hal ini diharapkan dapat membantu stabilitas harga di pasar dan meningkatkan pendapatan para nelayan serta pelaku usaha di sektor perikanan.
Dampak Positif bagi Pelaku Usaha
Penerapan sistem resi gudang diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pelaku usaha, dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan produk. Selain itu, langkah ini juga bertujuan untuk meningkatkan daya saing produk perikanan Indonesia di pasar domestik maupun internasional.