🔴 Breaking
Kesehatan

Kecaman Terhadap Dokter Puskesmas Malang yang Mengejek Pasien BPJS yang Meninggal

Sebuah insiden melibatkan dokter di Puskesmas Malang yang mengejek pasien BPJS yang meninggal dunia telah memicu reaksi negatif dari publik. Dinas Kesehatan setempat kini tengah melakukan penyelidikan...

Galang Mahesa

Penulis

07 August 2026
5 kali dibaca
Foto: Getty Images/Juanmonino
Foto: Getty Images/Juanmonino

Jakarta - Publik semakin geram terhadap tindakan oknum tenaga kesehatan yang kurang empati di media sosial. Insiden ini berawal dari keluhan almarhum Yurizal Tri Chaerawan mengenai lamanya waktu tunggu untuk mendapatkan kamar rawat inap BPJS Kesehatan, yang berujung pada kematiannya pada 31 Juli 2026. Di tengah kesedihan keluarga, beberapa tenaga kesehatan justru mengeluarkan komentar yang dianggap merendahkan.

Salah satu komentar yang mencolok datang dari dr. Herdiana Ayu Saputri, seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Puskesmas Pakisaji, Kabupaten Malang, Jawa Timur. Melalui akun media sosialnya, Herdiana tampak menyindir keluhan almarhum dengan ungkapan yang sangat tidak pantas. Ia menulis, "Yurizal yurizal, kau masuklah ke triase merah dulu zal, nanti cepet kau dapat kamar. Lengkap dengan ventilator dan monitornya bunyi 'tit tit...tit..titt..'. Dingin bgt kamarnya zal, bs pake bpjs."

Permohonan Maaf dan Investigasi Dinas Kesehatan

Setelah unggahan tersebut menjadi viral dan memicu kemarahan di kalangan netizen, Herdiana kemudian meminta maaf. Ia mengklaim bahwa komentar tersebut ditulis oleh suaminya dan bukan dirinya sendiri.

Dinas Kesehatan Kabupaten Malang mengonfirmasi status kepegawaian dr. Herdiana. Sekretaris Dinkes Kabupaten Malang, drg Izzah EL Maila, menyatakan bahwa pihaknya telah memulai investigasi internal terkait dugaan pelanggaran disiplin ASN. "Iya benar yang bersangkutan merupakan dokter fungsional di Puskesmas Pakisaji," ujar Izzah. "Kita usahakan secepatnya, hasilnya apa nanti akan kita sampaikan," tegasnya.

Respons Konsil Kesehatan Indonesia

Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) juga memberikan perhatian serius terhadap fenomena ini. Pimpinan KKI, Muhammad Syahril, mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengidentifikasi setidaknya 10 nama tenaga medis dan tenaga kesehatan yang diduga terlibat dalam tindakan perundungan digital tersebut. Nama-nama tersebut berasal dari berbagai latar belakang profesi, termasuk dokter umum, dokter gigi, dan perawat, baik yang berstatus ASN maupun pegawai swasta.

Syahril menjelaskan bahwa bentuk sanksi akan diberikan berdasarkan hasil investigasi dan tingkat pelanggaran etik yang dilakukan. "Ada yang teguran, kemudian dilanjutkan dengan pembinaan, macam-macam. Apakah dia disuruh ikut pendidikan lagi yang berkaitan dengan etika masing-masing profesi, kemudian ada teguran tertulis. Tergantung gradasinya ya, ringan, sedang, dan berat," pungkasnya.

Artikel Terkait