Kementerian Kesehatan RI telah memutuskan untuk melanjutkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) Anestesi di Fakultas Kedokteran Universitas Sam Ratulangi (FK Unsrat) yang berlokasi di RSUP Prof Dr R D Kandou Manado. Keputusan ini diambil setelah program tersebut dihentikan sementara karena adanya kasus bullying.
Pembukaan kembali program ini dilakukan setelah dilakukan evaluasi serta sejumlah perbaikan terkait pencegahan dan penanganan perundungan. Dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, menegaskan bahwa pencegahan perundungan adalah tanggung jawab bersama di lingkungan pendidikan. Ia menjelaskan bahwa perundungan adalah tindakan yang dilakukan dengan sengaja untuk menindas atau menyakiti orang lain, yang sering terjadi dalam hubungan yang tidak seimbang.
Pentingnya Lingkungan Belajar yang Aman
Dr. Azhar menekankan bahwa praktik perundungan tidak seharusnya terjadi di rumah sakit pendidikan, karena dapat berdampak negatif terhadap keselamatan pasien serta etika profesi. "Harus dicegah terjadi di rumah sakit pendidikan karena menyangkut patient safety dan etika," ujarnya saat melakukan kunjungan kerja di RSUP Kandou Manado pada Senin (24/8/2026).
Ia juga menekankan bahwa pendidikan dokter spesialis memerlukan aturan yang jelas dan disiplin, namun penegakan tersebut tidak boleh dilakukan dengan cara yang merendahkan peserta didik. "Pendidikan itu tidak bisa lembek, aturan harus tegas, tetapi jangan merendahkan," tambahnya.
Komitmen Bersama untuk Mencegah Bullying
Lebih lanjut, Dr. Azhar menegaskan bahwa pembukaan kembali Program Anestesi harus disertai dengan komitmen dari semua pihak untuk menjaga kualitas pendidikan, menerapkan tata kelola yang baik, serta menciptakan lingkungan belajar yang aman dan profesional. Ia juga meminta agar setiap bentuk perundungan harus dicegah dan ditindak. "Stop bullying. Pendidikan harus bebas dari bullying. Jika ditemukan bullying, silakan ditindak sebelum Kementerian Kesehatan yang turun tangan," tegasnya.
Menurutnya, perundungan tidak hanya berdampak pada peserta didik, tetapi juga dapat memengaruhi kualitas pendidikan, etika profesi, dan keselamatan pasien. Kementerian Kesehatan juga telah menyiapkan sanksi bagi pelaku bullying. "Bagi yang melakukan bullying, Kementerian Kesehatan tidak akan mengeluarkan Surat Izin Praktik (SIP) dan yang bersangkutan tidak bisa berpraktik selama dua tahun," jelasnya.
Sementara itu, Direktur Utama RS Kandou, Prof. Starry Rampengan, menyatakan kesiapan rumah sakit untuk memperkuat sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan secara bersamaan. Sebagai rumah sakit pendidikan, RS Kandou bertanggung jawab untuk menjaga kualitas pelayanan pasien sekaligus menyediakan lingkungan belajar yang profesional. "Pembukaan kembali Prodi Anestesi menjadi tanggung jawab bersama. Kami di RS Kandou berkomitmen memastikan proses pendidikan berjalan sesuai aturan, menjunjung etika, disiplin, keselamatan pasien, serta menghormati setiap peserta didik," ungkap Prof. Starry.
Kerja sama antara Kementerian Kesehatan, RS Kandou, dan Universitas Sam Ratulangi menjadi landasan untuk memulai kembali aktivitas akademik Program Anestesi di RS Kandou. Ke depan, pelaksanaan pendidikan akan disertai dengan pengawasan dan tata kelola sesuai aturan, termasuk upaya pencegahan dan penindakan terhadap perundungan.