Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mengonfirmasi bahwa dua kapal ikan yang ditolak oleh sejumlah nelayan di Merauke bukan merupakan jenis kapal trawl atau pukat harimau. Penegasan ini disampaikan dalam konteks pengawasan terhadap aktivitas perikanan di wilayah tersebut.
Menurut KKP, kedua kapal tersebut belum memenuhi persyaratan izin yang diperlukan untuk beroperasi. Hal ini menjadi perhatian karena izin yang lengkap sangat penting untuk menjaga keberlanjutan sumber daya laut dan melindungi ekosistem perikanan. KKP menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi yang ada untuk mencegah praktik penangkapan ikan yang merusak.
Ke depannya, KKP akan terus memantau situasi di Merauke dan melakukan koordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan bahwa semua kapal yang beroperasi di perairan Indonesia mematuhi peraturan yang berlaku. Tindakan ini diharapkan dapat meningkatkan pengelolaan sumber daya perikanan yang berkelanjutan.