Jakarta - Hantavirus kini menjadi fokus perhatian di Indonesia, terutama setelah terjadinya wabah hantavirus jenis Andes di kapal pesiar MV Hondius. Untuk mencegah penyebaran penyakit ini, Kementerian Kesehatan berencana melakukan langkah-langkah pencegahan di pintu masuk negara. Balai kekarantinaan kesehatan di seluruh Indonesia akan melaksanakan Risk Based Assessment terhadap kapal, pesawat, barang, serta individu yang berada di area tersebut.
Pemantauan dan Skrining Gejala
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Andi Saguni, menjelaskan pentingnya pemantauan terhadap keberadaan tikus di kapal-kapal, termasuk kebersihan area tersebut. "Termasuk memantau keberadaan tikus di kapal-kapal tersebut termasuk kebersihannya, apakah di situ ada kotoran tikus dan semacamnya, dan termasuk promosi kesehatan," ungkapnya dalam konferensi pers pada Senin (11/5/2026).
Bagi pelaku perjalanan internasional, skrining gejala akan dilakukan di pintu masuk negara menggunakan thermal scanner dan pengamatan visual. Proses ini juga melibatkan aplikasi All Indonesia dari Direktorat Jenderal Imigrasi RI. "Jadi pelaku perjalanan baik melalui bandara atau pelabuhan itu dilakukan hal seperti ini," tambah Andi.
Prosedur Tindak Lanjut
Selama pemeriksaan, jika ditemukan suhu tubuh pelaku perjalanan melebihi 38 derajat Celsius, maka akan dilakukan skrining lebih lanjut sesuai dengan prosedur operasional standar (SOP). Jika dinyatakan bukan sebagai suspek penyakit yang berpotensi menjadi kejadian luar biasa (KLB) atau wabah, penumpang dapat melanjutkan ke pemeriksaan imigrasi.
Namun, jika pelaku perjalanan menunjukkan gejala dan dicurigai sebagai suspek penyakit potensial KLB atau wabah, mereka akan dirujuk ke fasilitas kesehatan tingkat lanjut di rumah sakit yang telah ditunjuk. Saat ini, terdapat 198 rumah sakit yang tergabung dalam jaringan pengampuan Penyakit Infeksi Emerging (PIE) di seluruh Indonesia yang siap menjadi rujukan untuk kasus hantavirus. Di antara rumah sakit tersebut, terdapat 21 RS Sentinal PIE yang tersebar di 20 provinsi, termasuk DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Jawa Timur.
Dengan langkah-langkah ini, Kementerian Kesehatan berharap dapat mengendalikan penyebaran hantavirus dan melindungi masyarakat Indonesia dari potensi risiko kesehatan yang ditimbulkan.