🔴 Breaking
Kesehatan

--- Klarifikasi BPJS Kesehatan Terkait Pengobatan Kutil Kelamin di Media Sosial ---

--- Isu mengenai pengobatan kutil kelamin yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan menjadi perbincangan hangat di media sosial, dengan banyak warganet yang mempertanyakan statusnya. ---

Galang Mahesa

Penulis

12 May 2026
8 kali dibaca
---
Klarifikasi BPJS Kesehatan Terkait Pengobatan Kutil Kelamin di Media Sosial

---
Foto: Getty Images/SewcreamStudio
---TITLEEXCERPT--- Isu mengenai pengobatan kutil kelamin yang ditanggung oleh BPJS Kesehatan menjadi perbincangan hangat di media sosial, dengan banyak warganet yang mempertanyakan statusnya. ---CONTENT---

Jakarta - Media sosial X dipenuhi dengan diskusi mengenai pengobatan kutil kelamin yang menggunakan BPJS Kesehatan. Banyak pengguna platform tersebut mempertanyakan apakah pengobatan untuk penyakit ini masih ditanggung dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Beberapa di antara mereka mengungkapkan kebingungan setelah mendengar kabar bahwa pengobatan kutil kelamin tidak lagi dicover oleh BPJS Kesehatan.

Salah satu pengguna akun di X mengungkapkan, "Sejak kapan kutil kelamin nggak dicover BPJS? Ada info update-nya?" Sementara itu, netizen lainnya bertanya, "Kalau bersihin kutil kelamin bisa pakai BPJS nggak sih?"

Pentingnya Memahami Kutil Kelamin

Kutil kelamin, atau kondiloma akuminata, merupakan jenis Infeksi Menular Seksual (IMS) yang disebabkan oleh virus Human Papillomavirus (HPV). Penyakit ini ditandai dengan munculnya benjolan kecil di area genital dan sekitar anus.

Pernyataan Resmi dari BPJS Kesehatan

Menanggapi pertanyaan tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menegaskan bahwa pengobatan kutil kelamin masih dijamin oleh BPJS Kesehatan, asalkan peserta terdaftar aktif dalam program JKN. "Penyakit kutil kelamin dapat dijamin dalam JKN bagi peserta yang status kepesertaannya aktif," jelas Rizzky pada Senin (11/5/2026).

Namun, ia menekankan bahwa layanan pengobatan harus sesuai dengan indikasi medis dan mengikuti prosedur pelayanan kesehatan yang berlaku. Peserta diharuskan untuk terlebih dahulu mengunjungi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) seperti puskesmas, klinik, atau dokter keluarga yang terdaftar di BPJS Kesehatan. Di tempat tersebut, pasien akan menjalani pemeriksaan awal dan mendapatkan penanganan sesuai dengan kondisi medis mereka. Jika diperlukan tindakan lanjutan, dokter FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit atau Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL).

Rizzky menambahkan, "Diagnosis, terapi, maupun tindakan pengobatan menjadi kewenangan dokter berdasarkan hasil pemeriksaan dan indikasi medis peserta." BPJS Kesehatan juga menegaskan bahwa mereka hanya menjalankan fungsi penjaminan sesuai dengan aturan program JKN, sedangkan keputusan medis sepenuhnya berada di tangan tenaga kesehatan yang menangani pasien.

Artikel Terkait