Menurut ketentuan terbaru, sisa kuota internet yang dimiliki pelanggan tidak akan hangus begitu saja ketika masa aktif paket berakhir. Operator telekomunikasi diwajibkan untuk menyediakan mekanisme yang melindungi sisa kuota yang telah dibayar oleh pelanggan. Aturan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Nomor 4 Tahun 2026 mengenai Kewajiban Pemenuhan Pilihan Layanan dan Perlindungan Sisa Kuota. Operator diberikan waktu hingga 28 September 2026 untuk melaporkan pemenuhan kewajiban ini.
Namun, meskipun kuota tidak boleh hangus, tidak semua operator harus menerapkan sistem rollover yang memungkinkan sisa kuota dibawa ke periode berikutnya. SE Nomor 4 Tahun 2026 menetapkan bahwa operator harus menyediakan pilihan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan. Dalam konteks ini, sisa kuota dianggap sebagai manfaat ekonomi yang telah dibayar oleh pelanggan, sehingga operator dilarang menghilangkan sisa kuota tersebut saat masa berlaku paket berakhir.
Larangan Biaya Tambahan untuk Sisa Kuota
Selain itu, Kemkomdigi melarang operator untuk mengenakan biaya tambahan kepada pelanggan hanya untuk mempertahankan atau menggunakan sisa kuota yang sudah dibayar. Ini berarti pelanggan tidak seharusnya diminta membayar biaya tambahan agar kuota yang tersisa tetap dapat digunakan.
Pilihan Layanan yang Beragam
Meskipun kuota tidak dapat hangus, rollover bukanlah satu-satunya mekanisme yang dapat diterapkan oleh operator. SE Menkomdigi Nomor 4 Tahun 2026 memberikan berbagai pilihan layanan, termasuk fitur akumulasi kuota atau rollover. Dengan mekanisme ini, sisa kuota dari periode sebelumnya dapat diakumulasikan ke periode berikutnya sesuai dengan ketentuan layanan yang ditawarkan oleh masing-masing operator. Namun, operator juga memiliki opsi untuk menyediakan pilihan non-rollover dengan mekanisme perlindungan lainnya, seperti perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, dan pengembalian dana.
Perubahan penting lainnya adalah kewajiban bagi operator untuk memberikan informasi yang jelas mengenai pilihan layanan kepada pelanggan. Informasi tersebut harus mencakup harga, volume kuota, masa berlaku, segmentasi penggunaan, ketentuan pemakaian secara wajar, masa berakhirnya layanan, serta perlakuan terhadap sisa kuota. Informasi ini harus disampaikan dengan cara yang sederhana dan mudah dipahami agar pelanggan dapat mengetahui pilihan layanan yang tersedia.
Pemerintah juga mewajibkan operator untuk menyediakan kanal pemantauan terintegrasi agar pelanggan dapat memantau penggunaan dan sisa kuota dari layanan yang mereka pilih. Dengan demikian, pelanggan tidak hanya akan mengetahui jumlah kuota yang dimiliki, tetapi juga bagaimana sisa kuota tersebut akan diperlakukan ketika masa layanan berakhir.
Kebijakan perlindungan sisa kuota ini merupakan tindak lanjut dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 273/PUU-XXIII/2025 yang diumumkan pada 23 Juli 2026. Dalam SE tersebut, Kemkomdigi menegaskan bahwa putusan MK mewajibkan penyelenggara jaringan dan/atau jasa telekomunikasi untuk menyediakan pilihan layanan yang memastikan sisa kuota pengguna tetap aktif dan dapat digunakan. SE ini ditetapkan pada 26 Agustus 2026 dan saat ini sudah berlaku.
Dengan demikian, tanggal 28 September 2026 menandai batas waktu bagi operator untuk melaporkan pemenuhan kewajiban perlindungan sisa kuota kepada Kemkomdigi. Bagi pelanggan, inti dari perubahan aturan ini adalah bahwa kuota yang telah dibayar tidak akan hilang begitu saja, meskipun bentuk perlindungannya dapat bervariasi. Rollover menjadi salah satu pilihan, tetapi bukan satu-satunya opsi yang tersedia.