🔴 Breaking
Apple Dikenakan Denda Rp 281 Miliar oleh Regulator Korea Selatan BGN Menangguhkan 6.097 SPPG karena Pelaporan yang Tidak Tertib SMA Batik 1 Surakarta Tingkatkan Dukungan untuk Suksesnya TKA 2026 Tiga Negara Utama Pemasok Emas ke Indonesia pada September 2026 Finalis MediaMIND Menelusuri Proses Produksi Timah dan Program Lingkungan PT TIMAH di Kundur Inflasi Bulanan Indonesia Oktober 2026 Mencapai 0,22%, Cabai Merah Pendorong Utama Inflasi Tahunan Indonesia di Oktober 2026 Mencapai 3,23% Dipengaruhi Harga Pangan dan Transportasi Restorasi Ekosistem Pascakarhutla: Pendekatan Berbasis Ilmu Pengetahuan dari UGM Memahami Praktik Sonor: Tradisi Pengelolaan Api di Sumatera Selatan di Tengah Ancaman Kebakaran Kedatangan Bus Pariwisata di Rans Carnival Picu Isu Penonton Bayaran Apple Dikenakan Denda Rp 281 Miliar oleh Regulator Korea Selatan BGN Menangguhkan 6.097 SPPG karena Pelaporan yang Tidak Tertib SMA Batik 1 Surakarta Tingkatkan Dukungan untuk Suksesnya TKA 2026 Tiga Negara Utama Pemasok Emas ke Indonesia pada September 2026 Finalis MediaMIND Menelusuri Proses Produksi Timah dan Program Lingkungan PT TIMAH di Kundur Inflasi Bulanan Indonesia Oktober 2026 Mencapai 0,22%, Cabai Merah Pendorong Utama Inflasi Tahunan Indonesia di Oktober 2026 Mencapai 3,23% Dipengaruhi Harga Pangan dan Transportasi Restorasi Ekosistem Pascakarhutla: Pendekatan Berbasis Ilmu Pengetahuan dari UGM Memahami Praktik Sonor: Tradisi Pengelolaan Api di Sumatera Selatan di Tengah Ancaman Kebakaran Kedatangan Bus Pariwisata di Rans Carnival Picu Isu Penonton Bayaran
Teknologi

Apple Dikenakan Denda Rp 281 Miliar oleh Regulator Korea Selatan

Apple telah dijatuhi denda sebesar 20,81 miliar won oleh otoritas Korea Selatan akibat pelanggaran kebijakan di App Store, termasuk metode pembayaran dan proses peninjauan aplikasi.

Fayra Nugroho

Penulis

02 November 2026
7 kali dibaca
Ilustrasi logo aplikasi App Store. (Apple Newsroom)
Ilustrasi logo aplikasi App Store. (Apple Newsroom)

Apple dikenakan denda sebesar 20,81 miliar won, yang setara dengan sekitar 15,5 juta dolar AS atau Rp 281 miliar, oleh regulator di Korea Selatan. Keputusan ini diambil oleh Korea Media and Communications Commission (KMCC) karena dianggap melanggar berbagai aturan terkait metode pembayaran aplikasi, proses peninjauan aplikasi, serta penerapan komisi kepada pengembang.

Selain menjatuhkan denda, otoritas juga memerintahkan Apple untuk melakukan perubahan pada beberapa kebijakan di App Store yang berlaku di Korea Selatan. Salah satu perintah tersebut adalah memberikan lebih banyak ruang bagi pengembang untuk menggunakan metode pembayaran alternatif yang tidak terikat pada sistem pembayaran milik Apple. Kasus ini menjadi yang pertama kali ditegakkan setelah Korea Selatan melakukan perubahan pada Telecommunications Business Act pada tahun 2021. Perubahan tersebut melarang operator toko aplikasi untuk memaksa pengembang menggunakan metode pembayaran tertentu dan juga mencegah penundaan yang tidak adil dalam proses peninjauan aplikasi.

Praktik Pembayaran yang Dipertanyakan

Salah satu kebijakan yang menjadi perhatian adalah sistem pembayaran di App Store. KMCC menilai bahwa Apple secara efektif memaksa pengembang untuk menggunakan sistem pembayaran dalam aplikasi yang mereka miliki. Meskipun Apple telah mengizinkan penggunaan metode pembayaran pihak ketiga, pengembang yang memilih metode alternatif tetap dikenakan komisi sebesar 26 persen serta sejumlah persyaratan tambahan. Regulator berpendapat bahwa skema ini membuat penggunaan metode pembayaran alternatif menjadi kurang menarik bagi pengembang.

KMCC menilai praktik tersebut sebagai penyalahgunaan posisi pasar yang tidak adil, yang mendorong penyedia konten mobile untuk menggunakan metode pembayaran tertentu. Oleh karena itu, Apple diminta untuk mengubah kebijakan di App Store agar pengembang dapat menggunakan metode pembayaran eksternal dan menghapus batasan yang menghambat penggunaan sistem pembayaran alternatif.

Proses Peninjauan Aplikasi yang Tidak Transparan

Regulator juga menemukan masalah dalam proses peninjauan aplikasi di App Store. KMCC mencatat adanya keterlambatan dalam proses review tanpa penjelasan yang memadai kepada pengembang. Apple dinilai tidak selalu memberikan alasan yang jelas mengenai keterlambatan tersebut, sehingga pengembang tidak mendapatkan informasi yang cukup tentang penyebab dan perkiraan waktu penyelesaian proses review.

Atas temuan tersebut, regulator meminta Apple untuk memperbaiki prosedur peninjauan aplikasi agar lebih transparan bagi pengembang. Selain itu, KMCC juga mencatat adanya perlakuan diskriminatif dalam perhitungan komisi yang dikenakan kepada pengembang.

KMCC menemukan bahwa antara Juli 2015 hingga Januari 2023, Apple menerapkan metode perhitungan komisi yang berbeda untuk pengembang asal Korea Selatan dan pengembang dari negara lain. Untuk pengembang luar Korea Selatan, komisi 30 persen dihitung berdasarkan harga aplikasi atau transaksi sebelum pajak pertambahan nilai (VAT). Sementara itu, pengembang asal Korea Selatan dikenakan komisi berdasarkan harga yang sudah termasuk VAT, sehingga membuat basis perhitungan komisi bagi pengembang Korea Selatan menjadi lebih tinggi. Regulator menilai praktik ini sebagai perlakuan diskriminatif dalam memberikan tarif atau keuntungan ekonomi kepada pengguna layanan.

Apple kemudian diperintahkan untuk memastikan bahwa perbedaan dalam perhitungan komisi antara pengembang Korea Selatan dan luar negeri tidak akan terulang di masa mendatang. Meskipun demikian, Apple menyatakan ketidaksetujuannya terhadap keputusan regulator Korea Selatan. Perusahaan itu mengatakan sedang mengevaluasi langkah selanjutnya sesuai dengan hukum yang berlaku di negara tersebut.

Apple juga menekankan bahwa mereka telah bekerja sama dengan pengembang eksternal untuk mendorong inovasi melalui App Store. Keputusan dari Korea Selatan ini menambah tekanan regulasi terhadap bisnis App Store Apple di berbagai negara, di mana sebelumnya Apple juga harus menyesuaikan kebijakan distribusi aplikasi dan pembayaran alternatif di beberapa pasar, termasuk Jepang dan Brasil, setelah diberlakukannya aturan persaingan di masing-masing negara.

Artikel Terkait