🔴 Breaking
Teknologi

FBI Mengidentifikasi Korea Utara Sebagai Dalang Peretasan Binance

Biro Investigasi Federal Amerika Serikat (FBI) mengungkap bahwa Korea Utara terlibat dalam peretasan bursa kripto Binance yang terjadi pada 29 Oktober 2026, mengakibatkan kerugian mencapai 6,3 miliar...

Aditya Surya

Penulis

02 November 2026
5 kali dibaca
Binance(PIXABAY/satheeshsankaran)
Binance(PIXABAY/satheeshsankaran)

Biro Investigasi Federal (FBI) Amerika Serikat telah mengungkap identitas terduga pelaku peretasan terhadap bursa kripto terbesar di dunia, Binance. Dalam pengumuman resmi, FBI menyebut Korea Utara sebagai pihak yang bertanggung jawab atas serangan yang terjadi pada sekitar 29 Oktober 2026, yang mengakibatkan kerugian aset senilai 6,3 miliar dollar AS (sekitar Rp 114 triliun).

FBI menjelaskan bahwa serangan ini terkait dengan kelompok peretas yang dikenal sebagai TraderTraitor, yang juga dikenal dengan nama Lazarus Group dan APT38. Dalam pengumumannya, FBI meminta perusahaan-perusahaan di sektor kripto untuk memblokir transaksi yang berhubungan dengan aset yang dicuri. "FBI merilis informasi yang menyatakan bahwa Republik Rakyat Demokratik Korea (Korea Utara) bertanggung jawab atas pencurian aset virtual senilai lebih dari 6 miliar dollar AS dari bursa kripto Binance, sekitar 29 Oktober 2026," demikian pernyataan resmi dari FBI.

Detail Peretasan dan Dampaknya

Walaupun demikian, Binance belum mengonfirmasi siapa yang bertanggung jawab atas insiden tersebut. Sebelumnya, perusahaan analisis blockchain TRM menjadi yang pertama kali mengaitkan serangan ini dengan TraderTraitor, dan temuan ini didukung oleh Chainalysis yang memiliki tingkat keyakinan tinggi terkait keterlibatan kelompok tersebut. FBI mengungkap bahwa pelaku berhasil mengakses sistem melalui laptop seorang engineer, yang kemudian digunakan untuk mengirimkan permintaan penarikan aset tanpa izin. Binance menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada bukti bahwa pelaku berhasil mencuri kunci privat dompet kripto perusahaan.

TRM memperkirakan bahwa pelaku berhasil memindahkan sekitar 6,36 miliar dollar AS (sekitar Rp 115,3 triliun) dari dompet Binance yang tersebar di sepuluh jaringan blockchain pada tanggal 29 Oktober 2026. Sebagian besar aset tersebut dipindahkan dalam waktu sekitar 20 menit, dimulai pada pukul 20.05 UTC, menjadikan peretasan ini salah satu yang terbesar dalam sejarah kripto. Nilai tersebut empat kali lipat dari peretasan Bybit pada Februari 2025 yang menyebabkan kerugian sekitar 1,5 miliar dollar AS (sekitar Rp 27,2 triliun).

Pembekuan Aset dan Tindakan Lanjutan

FBI, bersama dengan United States Secret Service dan unit investigasi kriminal Internal Revenue Service (IRS-CI), melaporkan bahwa kelompok TraderTraitor telah mengonversi sebagian besar aset hasil pencurian menjadi Ethereum (ETH). Pelaku diduga akan melanjutkan proses pencucian uang dengan memindahkan aset melalui layanan keuangan terdesentralisasi (DeFi) dan layanan penukaran kripto instan. Metode ini memungkinkan mereka untuk menyamarkan asal-usul dana yang dicuri.

FBI meminta kerjasama dari berbagai perusahaan di industri kripto untuk menghentikan aliran dana tersebut. Perusahaan yang diminta untuk bekerja sama termasuk operator THORNode, layanan penukaran kripto instan, platform DeFi, serta penyedia layanan kripto lainnya. FBI juga memberikan daftar lengkap alamat dompet yang teridentifikasi digunakan oleh TraderTraitor dalam dokumen peringatannya.

Beberapa perusahaan kripto, termasuk Tether, Circle, Ripple, dan World Liberty Financial, telah membekukan sekitar 2,67 miliar dollar AS (sekitar Rp 48,4 triliun) dalam bentuk stablecoin. Selain itu, Dewan Keamanan Arbitrum juga membekukan 8.426 ETH dan 74,6 juta token ARB, sehingga total nilai aset yang dibekukan mencapai sekitar 2,7 miliar dollar AS (sekitar Rp 48,9 triliun). Namun, upaya ini belum sepenuhnya menghentikan pergerakan dana, karena pelaku masih memiliki lebih dari 420.000 ETH dan 18.270 BTC, dengan nilai gabungan sekitar 2,4 miliar dollar AS (sekitar Rp 43,5 triliun).

FBI menekankan bahwa mereka akan terus berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk mengidentifikasi, mengurangi, dan mengganggu aktivitas kejahatan siber serta pencurian aset virtual yang dilakukan oleh Korea Utara. Mereka juga mengajak masyarakat atau perusahaan yang memiliki informasi terkait insiden ini untuk menghubungi kantor FBI setempat atau Internet Crime Complaint Center melalui situs ic3.gov.

Artikel Terkait