Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) mengoreksi berita yang menyatakan bahwa pemerintah pusat telah menyiapkan dana sebesar Rp 1 triliun untuk Pemerintah Daerah (Pemda) yang berhasil menerapkan program Makan Bergizi Gratis (MBG). Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengungkapkan bahwa alokasi tersebut ditujukan sebagai insentif fiskal bagi daerah yang berhasil menjalankan program tersebut.
Menanggapi informasi tersebut, Juru Bicara BGN, Ariandi Putra, menjelaskan bahwa dana Rp 1 triliun bukanlah anggaran yang secara khusus disediakan sebagai hadiah untuk program MBG. "Sebagaimana telah dijelaskan Kepala Badan Gizi Nasional, insentif fiskal merupakan mekanisme apresiasi pemerintah pusat melalui Kementerian Dalam Negeri bagi pemerintah daerah yang menunjukkan kinerja dan prestasi," ungkap Ariandi melalui akun Instagram resmi BGN.
Indikator Penilaian untuk Insentif
Ariandi menambahkan bahwa terdapat beberapa indikator yang digunakan untuk menilai prestasi pemerintah daerah dalam mendapatkan insentif tersebut. Indikator tersebut meliputi keberhasilan dalam pengendalian inflasi, penurunan angka kemiskinan dan stunting, pengurangan tingkat pengangguran, serta inovasi dalam pembiayaan daerah. Selain itu, pada tahun 2027, dukungan dan partisipasi aktif Pemda dalam program MBG akan menjadi salah satu indikator tambahan dalam penilaian.
MBG Bukan Satu-Satunya Indikator
"Artinya, MBG bukan satu-satunya indikator yang menentukan pemberian insentif," jelas Ariandi. Dengan penjelasan ini, diharapkan masyarakat dapat memahami bahwa insentif fiskal yang dimaksud tidak hanya berkaitan dengan program Makan Bergizi Gratis, tetapi juga mencakup berbagai aspek kinerja daerah lainnya.