Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mengonfirmasi bahwa masyarakat yang tinggal di rumah kontrakan tetap dapat menerima bantuan bedah rumah dari pemerintah. Pernyataan ini disampaikan saat kunjungan ke lokasi penerima bantuan di Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Minggu (1/11/2026).
"Kan sudah lama dikasih tahu. Jadi yang punya rumah boleh, yang ngontrak pun boleh," jelas Maruarar, yang akrab disapa Ara.
Kebijakan untuk Masyarakat Berpenghasilan Rendah
Maruarar menjelaskan bahwa kebijakan ini dirancang untuk membantu masyarakat yang kesulitan membeli rumah, terutama di kota-kota besar seperti Jakarta. Ia menekankan pentingnya memberikan akses kepada mereka yang terus-menerus mengontrak dan tidak mampu membeli rumah.
"Kenapa? Karena di Jakarta dan banyak kota besar itu banyak rakyat kita tidak mampu ya beli rumah, dia ngontrak terus-terusan. Kalau kita membuat peraturan yang boleh diperbaiki hanya yang punya rumah, kapan rakyat-rakyat ini diperbaiki?" ungkapnya.
Syarat Ketat untuk Warga Kontrakan
Meski demikian, Ara menegaskan bahwa syarat untuk mendapatkan bantuan bedah rumah bagi penghuni kontrakan akan lebih ketat. Penghuni diwajibkan untuk tinggal di kontrakan tersebut selama minimal tiga tahun berturut-turut, dan pemilik rumah tidak diperbolehkan menaikkan harga sewa setelah perbaikan dilakukan.
"Kita harus juga jaga kepentingannya. Jangan kita diperbaiki, tahu-tahu kontrakannya nanti dinaikkan. Makanya harus ada perjanjiannya. Jangan nanti kita perbaiki, kemudian dinaikkan, rakyatnya diusir dari kontrakan. Kita harus jaga rakyat kita," jelasnya.
Lebih lanjut, Ara menegaskan bahwa program ini ditujukan untuk masyarakat berpenghasilan rendah, bukan untuk pemilik kontrakan. "Karena ini program ini bukan untuk pemilik kontrakan, tapi bagi rakyat, masyarakat berpenghasilan rendah. Bukan buat program memperbaiki rumah bagi pemilik kontrakan. Tapi bagi yang mengontrak," tambahnya.