Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman, telah memutuskan untuk menghentikan sementara penerbitan izin bagi beras fortifikasi. Langkah ini diambil setelah beberapa produsen beras fortifikasi diketahui tidak memenuhi standar kualitas yang ditetapkan. Amran menegaskan bahwa moratorium ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang sedang berjalan.
Amran menjelaskan, "Untuk beras fortifikasi, kami sudah ambil langkah moratorium. Ini tidak boleh lagi terjadi. Ini hanya menipu konsumen kita," dalam keterangan resmi yang disampaikan pada Senin, 2 Oktober 2026. Ia juga menyatakan kekhawatirannya terhadap pihak-pihak yang mungkin tidak senang dengan tindakan tegas ini, yang berdampak pada berkurangnya pasokan beras fortifikasi di toko-toko ritel.
Penindakan Terhadap Produsen Beras Fortifikasi
Sembilan merek dagang dari dua produsen beras fortifikasi telah ditindak oleh pihak kepolisian. Amran menegaskan bahwa pelaku pelanggaran dalam industri beras fortifikasi harus diberantas, dan ia telah melaporkan masalah ini kepada Kapolri. "Kami ingin jihad untuk Republik Indonesia," tegasnya.
Satgas Pangan Polri mengonfirmasi bahwa mereka akan melanjutkan penindakan terhadap beras fortifikasi yang tidak memenuhi standar. Dalam rilis terbaru yang dikeluarkan di Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 30 Oktober 2026, mereka mengungkapkan adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh produsen beras berinisial PT UDS, yang memiliki empat merek beras fortifikasi, yaitu PBK, GNB, GNM, dan IMC.
Temuan dan Pelanggaran pada Merek Beras Fortifikasi
Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Pol Suhasto, menjelaskan bahwa penindakan ini berawal dari pengawasan dan pengambilan sampel oleh petugas Bapanas. Sampel tersebut diuji di laboratorium untuk memastikan kesesuaian mutu dan kandungan gizi produk. "Penindakan ini berdasarkan hasil pemeriksaan ahli dan hasil laboratorium terhadap sampel yang telah diambil oleh petugas Bapanas," ungkapnya.
Beberapa temuan mencolok meliputi:
- Merek PBK dijual dengan harga Rp 19.300 per kilogram, tanpa kelas mutu di label, dan kandungan Zinc yang tidak sesuai lebih dari 120 persen.
- Merek GNB juga dijual dengan harga Rp 19.300 per kilogram, dengan masalah yang sama terkait kandungan Zinc dan tidak adanya kelas mutu di label.
- Merek GNM dijual seharga Rp 19.000 per kilogram, dengan kandungan Zinc yang tidak sesuai, meskipun mutu beras masih dalam kategori medium.
- Merek IMC dijual dengan harga Rp 18.200 per kilogram, juga dengan kandungan Zinc yang tidak sesuai.
Sebelumnya, Polri juga telah mengumumkan penindakan terhadap produsen beras fortifikasi di Jakarta pada 21 Oktober 2026, di mana produsen berinisial PT DTA diduga melanggar dengan lima merek beras, termasuk WJK dan IMF, yang juga memiliki masalah serupa terkait label gizi dan mutu beras.
Dengan langkah-langkah tegas ini, pemerintah berharap dapat melindungi konsumen dan memastikan kualitas beras fortifikasi yang beredar di pasaran sesuai dengan standar yang ditetapkan.