Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) telah memutuskan untuk memberikan sanksi suspend kepada 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi ketentuan dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH). Langkah ini dijelaskan oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, yang merujuk pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 mengenai Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.
Menurut data dari Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per 28 Oktober 2026, terdapat 6.097 SPPG yang belum melaksanakan kewajiban pelaporan dengan tertib. "Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026," ungkap Ketut di Jakarta, pada Jumat (30/10).
Distribusi SPPG yang Disuspend
Dari total SPPG yang terkena suspend, sebanyak 1.801 berada di Wilayah I, 2.616 di Wilayah II, dan 1.680 di Wilayah III. Meskipun demikian, BGN memberikan kesempatan kepada SPPG yang terkena suspend untuk kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban pelaporan. SPPG harus menyusun dan menyampaikan LPDH sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pentingnya Laporan Penggunaan Dana Harian
Setelah laporan disampaikan, BGN akan melakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian format dan substansi. Jika LPDH telah disampaikan dengan benar dan memenuhi ketentuan, status suspend SPPG tersebut akan dicabut, memungkinkan mereka untuk kembali beroperasi. Namun, selama masa suspend, SPPG tidak akan menerima insentif.
Ketut menekankan bahwa penyampaian LPDH bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG). "Penyampaian LPDH merupakan bagian terpenting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG. LPDH diwajibkan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan SPPG, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran," jelasnya.
Selain itu, LPDH juga berfungsi untuk mencegah pengalihan atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam pelaksanaan Program MBG. Melalui kebijakan ini, BGN menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan administratif dan pelaporan penggunaan dana adalah bagian penting dalam penyelenggaraan Program MBG.