🔴 Breaking
Apple Dikenakan Denda Rp 281 Miliar oleh Regulator Korea Selatan BGN Menangguhkan 6.097 SPPG karena Pelaporan yang Tidak Tertib SMA Batik 1 Surakarta Tingkatkan Dukungan untuk Suksesnya TKA 2026 Tiga Negara Utama Pemasok Emas ke Indonesia pada September 2026 Finalis MediaMIND Menelusuri Proses Produksi Timah dan Program Lingkungan PT TIMAH di Kundur Inflasi Bulanan Indonesia Oktober 2026 Mencapai 0,22%, Cabai Merah Pendorong Utama Inflasi Tahunan Indonesia di Oktober 2026 Mencapai 3,23% Dipengaruhi Harga Pangan dan Transportasi Restorasi Ekosistem Pascakarhutla: Pendekatan Berbasis Ilmu Pengetahuan dari UGM Memahami Praktik Sonor: Tradisi Pengelolaan Api di Sumatera Selatan di Tengah Ancaman Kebakaran Kedatangan Bus Pariwisata di Rans Carnival Picu Isu Penonton Bayaran Apple Dikenakan Denda Rp 281 Miliar oleh Regulator Korea Selatan BGN Menangguhkan 6.097 SPPG karena Pelaporan yang Tidak Tertib SMA Batik 1 Surakarta Tingkatkan Dukungan untuk Suksesnya TKA 2026 Tiga Negara Utama Pemasok Emas ke Indonesia pada September 2026 Finalis MediaMIND Menelusuri Proses Produksi Timah dan Program Lingkungan PT TIMAH di Kundur Inflasi Bulanan Indonesia Oktober 2026 Mencapai 0,22%, Cabai Merah Pendorong Utama Inflasi Tahunan Indonesia di Oktober 2026 Mencapai 3,23% Dipengaruhi Harga Pangan dan Transportasi Restorasi Ekosistem Pascakarhutla: Pendekatan Berbasis Ilmu Pengetahuan dari UGM Memahami Praktik Sonor: Tradisi Pengelolaan Api di Sumatera Selatan di Tengah Ancaman Kebakaran Kedatangan Bus Pariwisata di Rans Carnival Picu Isu Penonton Bayaran
Kesehatan

BGN Menangguhkan 6.097 SPPG karena Pelaporan yang Tidak Tertib

Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi suspend kepada 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak disiplin dalam menyampaikan laporan penggunaan dana harian. Kebijakan ini bertujuan u...

Arjuna Mahendra

Penulis

02 November 2026
7 kali dibaca
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga
Foto: ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta - Badan Gizi Nasional (BGN) telah memutuskan untuk memberikan sanksi suspend kepada 6.097 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tidak memenuhi ketentuan dalam menyampaikan Laporan Penggunaan Dana Harian (LPDH). Langkah ini dijelaskan oleh Deputi Bidang Pemantauan dan Pengawasan BGN, Ketut Sumedana, yang merujuk pada Surat Edaran Kepala BGN Nomor 24 Tahun 2026 mengenai Pelaksanaan Hari Pelayanan Efektif dan Pemberian Insentif Ketersediaan dan Mutu Layanan SPPG.

Menurut data dari Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran per 28 Oktober 2026, terdapat 6.097 SPPG yang belum melaksanakan kewajiban pelaporan dengan tertib. "Berdasarkan data Kedeputian Penyediaan dan Penyaluran, per 28 Oktober 2026 terdapat 6.097 SPPG yang tidak menyampaikan LPDH secara tertib dan disiplin. Oleh karena itu, Kedeputian Pemantauan dan Pengawasan mengeluarkan surat suspend khusus yang mulai diberlakukan pada Senin, 2 November 2026," ungkap Ketut di Jakarta, pada Jumat (30/10).

Distribusi SPPG yang Disuspend

Dari total SPPG yang terkena suspend, sebanyak 1.801 berada di Wilayah I, 2.616 di Wilayah II, dan 1.680 di Wilayah III. Meskipun demikian, BGN memberikan kesempatan kepada SPPG yang terkena suspend untuk kembali beroperasi setelah memenuhi kewajiban pelaporan. SPPG harus menyusun dan menyampaikan LPDH sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pentingnya Laporan Penggunaan Dana Harian

Setelah laporan disampaikan, BGN akan melakukan verifikasi untuk memastikan kesesuaian format dan substansi. Jika LPDH telah disampaikan dengan benar dan memenuhi ketentuan, status suspend SPPG tersebut akan dicabut, memungkinkan mereka untuk kembali beroperasi. Namun, selama masa suspend, SPPG tidak akan menerima insentif.

Ketut menekankan bahwa penyampaian LPDH bukan hanya sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian penting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program Makan Bergizi Gratis (MBG). "Penyampaian LPDH merupakan bagian terpenting dari pertanggungjawaban penggunaan dana Program MBG. LPDH diwajibkan untuk memastikan akuntabilitas kinerja dan transparansi penggunaan APBN, mengukur kebutuhan anggaran harian, mingguan, dan bulanan SPPG, serta mendukung pemantauan, pengawasan, dan evaluasi penggunaan anggaran," jelasnya.

Selain itu, LPDH juga berfungsi untuk mencegah pengalihan atau penggunaan dana yang tidak sesuai dengan peruntukannya dalam pelaksanaan Program MBG. Melalui kebijakan ini, BGN menegaskan bahwa kepatuhan terhadap ketentuan administratif dan pelaporan penggunaan dana adalah bagian penting dalam penyelenggaraan Program MBG.

Artikel Terkait