Mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Lodewyk Pusung mengungkapkan bahwa ia dihubungi oleh Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya sebelum pencopotan jabatannya dan penangkapannya oleh Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG). Lodewyk menyatakan bahwa Teddy menghubunginya melalui telepon pada malam 2 Juni 2026 dan menyampaikan ucapan terima kasih dari Presiden Prabowo Subianto atas tugas yang telah dilaksanakan Lodewyk.
“Beliau sampaikan ke saya, terima kasih Pak dari presiden atas pelaksanaan tugasnya bla bla bla bla bla,” ujar Lodewyk saat memberikan keterangan dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (20/8/2026). Ia juga menyampaikan kepada Teddy bahwa ia akan dipindahkan dari BGN, tetapi percakapan tersebut tidak berlanjut.
Pencopotan Jabatan dan Penangkapan
Pada malam yang sama, Lodewyk diumumkan sebagai salah satu pejabat yang dicopot dari jabatannya, bersama dengan Kepala BGN Dadan Hindayana dan Wakil Kepala BGN Sonny Sonjaya. Meskipun demikian, Lodewyk mengaku tidak mempermasalahkan pergantian tersebut. “Malam itu juga diumumkan saya diganti,” katanya.
Setelah itu, pada 3 Juni 2026, Lodewyk didatangi oleh petugas Kejaksaan yang akan menangkapnya. Sekitar pukul 01.20 WIB, ajudannya menghubunginya dan memberitahukan bahwa petugas Kejaksaan telah tiba. Lodewyk mengaku melihat sejumlah anggota TNI dan beberapa orang dari Kejaksaan yang mengenakan pakaian sipil. Mereka menyatakan bahwa mereka akan membawanya ke Kejaksaan.
Lodewyk sempat meminta petugas untuk menunjukkan surat-surat resmi mereka, namun permintaannya ditolak. “Saya bilang, ‘Salah saya apa?'. 'Bapak berangkat dulu'. Ini mana suratnya?’” ungkap Lodewyk. Selain itu, telepon selulernya juga disita oleh petugas saat mereka meninggalkan rumahnya. “Telepon seluler saya langsung disita. Langsung mereka ambil. Saya nurut saja,” tambahnya.
Proses Praperadilan dan Tuduhan Korupsi
Lodewyk kemudian mengajukan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, menganggap tindakan Kejaksaan Agung terhadapnya tidak sah secara hukum. Kuasa hukumnya, OC Kaligis, mempertanyakan proses penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, hingga penahanan yang dinilai dilakukan tanpa minimal dua alat bukti dan tanpa pemeriksaan klarifikasi terhadap Lodewyk.
"Bahwa tindakan termohon yang secara sewenang-wenang melakukan penangkapan, penggeledahan, penyitaan, penetapan tersangka, dan penahanan terhadap pemohon tanpa adanya minimal dua alat bukti dan pemeriksaan klarifikasi dari pemohon, sesuai dengan Hukum Acara Pidana, hal tersebut telah melanggar/mengabaikan hak asasi pemohon atas tindakan tersebut," jelas Kaligis dalam sidang praperadilan, Kamis (13/8/2026).
Kaligis juga menyoroti penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dinilai dilakukan setelah penetapan tersangka. Ia menegaskan bahwa upaya paksa yang dilakukan sebelum adanya SPDP adalah tidak sah. Tim Lodewyk membantah tuduhan keterlibatan kliennya dalam dugaan korupsi terkait program Makan Bergizi Gratis (MBG) 2025–2026, yang mencakup dugaan markup pada sejumlah pengadaan.
Menurut Kaligis, tuduhan bahwa Lodewyk melakukan intervensi dalam pengadaan barang dan jasa tersebut tidak tepat. "Bahwa selaku pejabat, pemohon tidak pernah diberikan kuasa tupoksi sebagai Pengguna Anggaran, Kuasa Pengguna Anggaran, dan Pejabat Pembuat Komitmen. Oleh karena itu, Pemohon tidak berwenang dan tidak pernah sekalipun melakukan intervensi terhadap pengadaan-pengadaan barang dan jasa pada titik dapur Badan Gizi Nasional," terangnya. Melalui keterangan Lodewyk dan bukti yang diajukan, tim pemohon berharap hakim dapat memahami posisi dan kewenangan Lodewyk dalam struktur BGN, khususnya terkait proses pengadaan yang menjadi permasalahan dalam kasus ini.