Nasional

Membedah Perbedaan Antara ICJ dan ICC dalam Hukum Internasional

Rabu, 08 April 2026, 19:44 WIB 4 views 2 menit baca
Membedah Perbedaan Antara ICJ dan ICC dalam Hukum Internasional
Bagikan:

Dalam ranah hukum internasional, terdapat dua institusi yang sering kali disamakan yaitu International Court of Justice (ICJ) dan International Criminal Court (ICC). Meskipun memiliki akronim yang mirip, kedua lembaga ini memiliki fungsi dan tanggung jawab yang sangat berbeda. ICJ berfokus pada penyelesaian sengketa antarnegara, sedangkan ICC memiliki mandat untuk mengadili individu yang dianggap bertanggung jawab atas kejahatan internasional yang serius.

ICJ, yang berlokasi di Den Haag, Belanda, bertugas memberikan pendapat hukum dan menyelesaikan sengketa yang diajukan oleh negara-negara anggota. "ICJ berfungsi sebagai pengadilan utama untuk sengketa hukum antarnegara," ujar seorang ahli hukum internasional. Dengan kapasitas ini, ICJ menangani isu-isu seperti pelanggaran perjanjian internasional dan batas wilayah. Keputusan yang diambil oleh ICJ bersifat mengikat, tetapi tidak memiliki mekanisme untuk memaksa negara yang kalah untuk melaksanakan putusannya.

Di sisi lain, ICC didirikan berdasarkan Statuta Roma pada tahun 1998 dan mulai beroperasi pada tahun 2002. Kelembagaan ini ditugaskan untuk mengadili individu yang terlibat dalam kejahatan berat seperti genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan kejahatan perang. "Tujuan utama ICC adalah untuk mengakhiri impunitas bagi pelaku kejahatan internasional," jelas seorang praktisi hukum yang mengamati perkembangan ICC. Berbeda dengan ICJ, ICC tidak mengadili negara, melainkan individu yang melakukan pelanggaran hukum internasional di bawah yurisdiksinya.

Proses hukum di ICC dimulai dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum, yang dapat dipicu oleh referensi dari negara anggota, Dewan Keamanan PBB, atau inisiatif sendiri. "Ini menunjukkan bahwa ICC memiliki kekuasaan yang lebih besar dalam menegakkan hukum internasional terhadap individu," tambahnya. Sementara itu, ICJ hanya dapat beroperasi jika kedua belah pihak setuju untuk mengajukan kasusnya.

Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu menegakkan hukum dan keadilan, pendekatan yang diambil oleh ICJ dan ICC berbeda. ICJ berfungsi sebagai forum untuk penyelesaian sengketa antarnegara, sedangkan ICC berfokus pada penuntutan individu terkait pelanggaran hak asasi manusia dan kejahatan internasional. Selain itu, ICC memiliki lebih banyak kekuatan untuk menindaklanjuti dan mengadili di lapangan, sedangkan ICJ tergantung pada kerjasama negara-negara.

Dengan demikian, perbedaan antara ICJ dan ICC menjadi sangat penting untuk dipahami dalam konteks hukum internasional. Masing-masing lembaga memainkan perannya dalam menciptakan tatanan dunia yang lebih adil, meskipun melalui cara yang berbeda. Ke depan, tantangan utama bagi kedua institusi ini adalah memastikan bahwa keadilan dapat ditegakkan secara efektif dan menanggulangi pelanggaran yang terjadi di berbagai belahan dunia.

A

Penulis

Aditya Surya

Penulis di Poros Berita

Berita Terkait