🔴 Breaking
Teknologi

MK Tetapkan Aturan Baru, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan keputusan penting yang melindungi hak pengguna terkait sisa kuota internet. Keputusan ini memastikan bahwa kuota yang belum digunakan tidak akan hangus...

Chandra Kirana

Penulis

25 July 2026
13 kali dibaca
MK Tetapkan Aturan Baru, Sisa Kuota Internet Tak Boleh Hangus
Sumber gambar: tekno.kompas.com

Mahkamah Konstitusi (MK) telah mengeluarkan putusan yang memberikan angin segar bagi konsumen terkait sisa kuota dari paket internet yang mereka beli. Dalam keputusan ini, MK menetapkan bahwa sisa kuota milik pengguna tidak boleh hangus begitu saja. Pada Kamis, 23 Juli 2026, MK mengeluarkan putusan untuk perkara nomor 273/PUU-XXIII/2025 mengenai Pengujian Materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang juga mengubah Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Pemohon yang Menggugat

Uji materiil ini diajukan oleh tiga pemohon, termasuk Didi Supandi, seorang pengemudi ojek online (ojol), serta Wahyu Triana Sari, seorang pedagang online, dan Rega Felix, seorang dosen sekaligus advokat. MK mengabulkan sebagian permohonan yang berkaitan dengan masalah kuota hangus, menegaskan bahwa penyelenggara telekomunikasi harus menyediakan layanan yang menjamin sisa kuota tetap aktif dan dapat digunakan.

Dalam amar putusan, MK menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (1) dalam Pasal 71 angka 2 Lampiran UU Cipta Kerja bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia (UUD NRI) Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat secara bersyarat. “Sepanjang tidak dimaknai ‘Besaran tarif penyelenggaraan jaringan telekomunikasi dan/atau penyelenggaraan jasa telekomunikasi ditetapkan oleh penyelenggara jaringan telekomunikasi dan/atau jasa telekomunikasi berdasarkan formula yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat dengan kewajiban menyediakan pilihan layanan jasa telekomunikasi yang menjamin sisa kuota milik pengguna jasa telekomunikasi tetap aktif dan dapat digunakan,” tulis MK dalam putusan tersebut.

Perlindungan Kuota untuk Konsumen

Adies Kadir, salah satu hakim konstitusi yang terlibat dalam perkara ini, menekankan bahwa sisa kuota yang belum digunakan harus dilindungi sebagai hak milik pengguna hingga habis tanpa dikenakan biaya tambahan. “Secara riil kuota yang belum sepenuhnya digunakan atau dinikmati harus tetap dilindungi sebagai hak milik pengguna jasa telekomunikasi untuk dapat dipergunakan hingga kuota itu habis tanpa dibebani biaya/tarif tambahan dengan dalih perpanjangan masa aktif atau dengan alasan apapun,” ungkap Adies dalam sidang pengucapan Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta.

MK menyadari bahwa internet merupakan kebutuhan penting. Oleh karena itu, tarif dan skema layanan tidak hanya harus mengutamakan kepentingan komersial penyelenggara telekomunikasi, tetapi juga harus menjamin perlindungan bagi konsumen. Salah satu bentuk perlindungan tersebut tidak harus berupa satu model layanan yang seragam, melainkan dapat diwujudkan melalui penyediaan berbagai pilihan paket yang fleksibel, seperti fitur akumulasi kuota (rollover) dan paket tanpa rollover.

Menurut laman resmi MK, jika konsumen membeli kuota prabayar atau pascabayar dan masih tersisa, kuota tersebut harus dilindungi dengan beberapa cara, seperti akumulasi atau rollover kuota, perpanjangan masa aktif, pengalihan manfaat, kompensasi, refund, dan bentuk perlindungan lainnya.

Kuota internet yang hangus setelah masa aktif berakhir sering kali dirasakan merugikan konsumen. Hal ini juga dialami oleh Didi Supandi dan Wahyu Triana Sari, yang mengajukan uji materiil terhadap Pasal 71 angka 2 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Didi mengungkapkan, “Ketentuan norma Pasal 71 angka 2 Cipta Kerja telah memberikan cek kosong kepada operator untuk menetapkan skema ‘kuota hangus’ tanpa adanya kewajiban akumulasi (rollover) kepada konsumen.”

Dalam permohonan mereka, Didi dan Wahyu menilai bahwa pasal tersebut tidak sesuai dengan perkembangan teknologi yang berkaitan dengan internet. Mereka berpendapat bahwa dalam era digital, jasa telekomunikasi telah menjadi kebutuhan dasar yang setara dengan air, listrik, dan bahan bakar minyak (BBM). Namun, skema kuota yang hangus saat masa aktif berakhir telah merugikan mereka.

Didi menambahkan, “Saya kehilangan 20 gigabyte, untuk satu datanya 60 ribu sampai 70 ribu itu dapat 30 gigabyte, cuma saya baru pakai 10 gigabyte dan 20 gigabyte-nya habis.” Hal ini menunjukkan bahwa skema hangusnya kuota internet yang belum digunakan mencederai hak milik konsumen atas sisa data yang telah dibayar.

Kewajiban Pelibatan Konsumen

Selain mengatur perlindungan terhadap sisa kuota, MK juga mewajibkan pemerintah dan penyelenggara telekomunikasi untuk melibatkan lembaga perlindungan konsumen dalam penyesuaian tarif. “Dalam hal akan dilakukan penyesuaian tarif, pemerintah pusat dan penyelenggara telekomunikasi harus melibatkan kalangan yang concern terhadap jasa telekomunikasi dan lembaga-lembaga perlindungan konsumen,” demikian bunyi pertimbangan hukum MK.

MK menegaskan bahwa pelibatan tersebut penting agar kebijakan tarif memberikan kepastian hukum bagi operator dan juga menjamin perlindungan hukum yang adil bagi pengguna jasa telekomunikasi. MK juga menilai bahwa formula tarif harus adaptif terhadap perkembangan teknologi, model bisnis, serta kebutuhan dan kemampuan ekonomi masyarakat, dengan tetap berlandaskan pada prinsip perlindungan dan kepastian hukum yang adil atas kepemilikan pengguna jasa telekomunikasi.

Artikel Terkait