🔴 Breaking
Menteri Keuangan Lantik Tiga Direktur Jenderal Baru, Kenali Profil Mereka Temuan BPOM: Obat Batuk Palsu yang Berbahaya dan Kandungannya Pramuka UIN Saizu Resmi Luncurkan Kalimas 2026 di Banyumas OJK Perkuat Pengawasan untuk Cegah Manipulasi dan Misinformasi di Pasar Modal PPATK dan APH Diminta Audit Aliran Dana Asing yang Diduga Biayai Narasi Antinegara Kekacauan di Prancis Akibat Gelombang Panas Ekstrem, Warga Berebut AC Seribu Calon Mahasiswa Baru UIN Saizu Ikuti Ujian BQ-PI Tahap Pertama Direktorat Jenderal Pajak: Penghasilan Online dan Offline Harus Dilaporkan dalam Satu SPT Perhimpunan Dokter Umum Indonesia Kirim Surat Terbuka ke Presiden Tuntut Perlindungan Tenaga Kesehatan Stefanus Ariyanto, Lulusan Pertama DIA UKSW, Bahas Tantangan Digital Auditor Menteri Keuangan Lantik Tiga Direktur Jenderal Baru, Kenali Profil Mereka Temuan BPOM: Obat Batuk Palsu yang Berbahaya dan Kandungannya Pramuka UIN Saizu Resmi Luncurkan Kalimas 2026 di Banyumas OJK Perkuat Pengawasan untuk Cegah Manipulasi dan Misinformasi di Pasar Modal PPATK dan APH Diminta Audit Aliran Dana Asing yang Diduga Biayai Narasi Antinegara Kekacauan di Prancis Akibat Gelombang Panas Ekstrem, Warga Berebut AC Seribu Calon Mahasiswa Baru UIN Saizu Ikuti Ujian BQ-PI Tahap Pertama Direktorat Jenderal Pajak: Penghasilan Online dan Offline Harus Dilaporkan dalam Satu SPT Perhimpunan Dokter Umum Indonesia Kirim Surat Terbuka ke Presiden Tuntut Perlindungan Tenaga Kesehatan Stefanus Ariyanto, Lulusan Pertama DIA UKSW, Bahas Tantangan Digital Auditor
Ekonomi

OJK Perkuat Pengawasan untuk Cegah Manipulasi dan Misinformasi di Pasar Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperketat pengawasan di pasar modal untuk menghindari praktik manipulasi harga dan penyebaran informasi yang menyesatkan. Kebijakan baru ini bertujuan untuk meningkatkan...

Sekar Wangi

Penulis

01 July 2026
11 kali dibaca
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menutup celah bagi praktik manipulasi harga saham, penyebaran informasi yang menyesatkan, dan perdagangan terkoordinasi di pasar modal. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi besar yang dilakukan OJK untuk memperkuat integritas serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal di Indonesia.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa pengawasan, surveillance, dan penegakan hukum akan diperkuat agar setiap pelaku pasar mematuhi ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, "Jadi, mohon izin para pelaku, tidak ada lagi ruang untuk manipulasi harga dan penciptaan misinformasi yang dimaksudkan untuk keuntungan sepihak, atau apa yang dikenal sebagai coordinated trading, maupun informasi-informasi yang tidak berdasar," saat memberikan keterangan di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta.

Reformasi Kebijakan Integritas

Sejak awal Februari 2026, OJK telah meluncurkan percepatan reformasi integritas pasar modal melalui kebijakan yang dikenal sebagai Bauran Kebijakan Integritas. Kebijakan ini menjadi dasar bagi delapan agenda reformasi yang dikelompokkan dalam lima klaster utama, yaitu integrasi, granularitas, likuiditas, transparansi, dan akuntabilitas.

Dalam klaster integrasi, OJK memperkuat kerja sama dengan kementerian, lembaga, DPR, Self-Regulatory Organization (SRO), aparat penegak hukum, serta semua pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan pasar modal berjalan secara harmonis dan konsisten. Sementara itu, dalam klaster granularitas, OJK berupaya meningkatkan kualitas data kepemilikan saham dan klasifikasi investor, sehingga pengawasan dapat dilakukan dengan lebih presisi berdasarkan data yang valid dan transparan.

Peningkatan Transparansi dan Akses Informasi

OJK juga berfokus pada aspek transparansi dengan mewajibkan keterbukaan informasi mengenai struktur kepemilikan emiten, termasuk pengungkapan Ultimate Beneficial Owner (UBO) dan afiliasi kepemilikan saham. Hasan mengungkapkan bahwa dalam dua bulan pertama setelah kebijakan tersebut diberlakukan, seluruh struktur kepemilikan emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah dipublikasikan secara rutin setiap bulan.

Data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen kini dapat diakses secara terbuka oleh publik pada awal setiap bulan. Selain itu, informasi mengenai jenis investor juga dibuat lebih terperinci, dari sembilan kategori besar menjadi klasifikasi yang lebih mendalam, sehingga investor dapat memahami profil pemilik saham dengan lebih jelas. Bursa Efek Indonesia juga mulai mengungkap saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi, yaitu saham yang mayoritasnya dikuasai oleh segelintir pemegang saham. Di samping itu, OJK mendorong peningkatan porsi saham yang beredar di publik dari minimal 7,5 persen menjadi minimal 15 persen.

Artikel Terkait