Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya untuk menutup celah bagi praktik manipulasi harga saham, penyebaran informasi yang menyesatkan, dan perdagangan terkoordinasi di pasar modal. Langkah ini merupakan bagian dari reformasi besar yang dilakukan OJK untuk memperkuat integritas serta meningkatkan kepercayaan investor terhadap pasar modal di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa pengawasan, surveillance, dan penegakan hukum akan diperkuat agar setiap pelaku pasar mematuhi ketentuan yang berlaku. Ia menegaskan, "Jadi, mohon izin para pelaku, tidak ada lagi ruang untuk manipulasi harga dan penciptaan misinformasi yang dimaksudkan untuk keuntungan sepihak, atau apa yang dikenal sebagai coordinated trading, maupun informasi-informasi yang tidak berdasar," saat memberikan keterangan di Main Hall Bursa Efek Indonesia, Jakarta.
Reformasi Kebijakan Integritas
Sejak awal Februari 2026, OJK telah meluncurkan percepatan reformasi integritas pasar modal melalui kebijakan yang dikenal sebagai Bauran Kebijakan Integritas. Kebijakan ini menjadi dasar bagi delapan agenda reformasi yang dikelompokkan dalam lima klaster utama, yaitu integrasi, granularitas, likuiditas, transparansi, dan akuntabilitas.
Dalam klaster integrasi, OJK memperkuat kerja sama dengan kementerian, lembaga, DPR, Self-Regulatory Organization (SRO), aparat penegak hukum, serta semua pemangku kepentingan untuk memastikan kebijakan pasar modal berjalan secara harmonis dan konsisten. Sementara itu, dalam klaster granularitas, OJK berupaya meningkatkan kualitas data kepemilikan saham dan klasifikasi investor, sehingga pengawasan dapat dilakukan dengan lebih presisi berdasarkan data yang valid dan transparan.
Peningkatan Transparansi dan Akses Informasi
OJK juga berfokus pada aspek transparansi dengan mewajibkan keterbukaan informasi mengenai struktur kepemilikan emiten, termasuk pengungkapan Ultimate Beneficial Owner (UBO) dan afiliasi kepemilikan saham. Hasan mengungkapkan bahwa dalam dua bulan pertama setelah kebijakan tersebut diberlakukan, seluruh struktur kepemilikan emiten yang terdaftar di Bursa Efek Indonesia (BEI) telah dipublikasikan secara rutin setiap bulan.
Data pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1 persen kini dapat diakses secara terbuka oleh publik pada awal setiap bulan. Selain itu, informasi mengenai jenis investor juga dibuat lebih terperinci, dari sembilan kategori besar menjadi klasifikasi yang lebih mendalam, sehingga investor dapat memahami profil pemilik saham dengan lebih jelas. Bursa Efek Indonesia juga mulai mengungkap saham-saham dengan konsentrasi kepemilikan tinggi, yaitu saham yang mayoritasnya dikuasai oleh segelintir pemegang saham. Di samping itu, OJK mendorong peningkatan porsi saham yang beredar di publik dari minimal 7,5 persen menjadi minimal 15 persen.