Jumlah pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) yang diterima telah mencapai angka 13.233.078 per 11 Mei 2026. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat bahwa hingga pukul 24.00 WIB pada tanggal tersebut, pelaporan SPT menunjukkan angka yang signifikan.
Rincian Pelaporan SPT
"Progres Pelaporan SPT Tahunan PPh untuk periode sampai dengan 11 Mei 2026 (Tahun Pajak 2025), tercatat 13.233.078 SPT," ungkap Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, dalam keterangannya di Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2026.
Mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan yang mencatatkan 10.843.429 SPT. Sementara itu, untuk wajib pajak OP nonkaryawan tercatat sebanyak 1.463.731 SPT.
Bagi wajib pajak badan dengan tahun buku Januari hingga Desember, pelaporan mencapai 894.537 SPT dalam rupiah dan 1.496 SPT dalam dolar AS. Selain itu, terdapat pelaporan dari badan dengan tahun buku yang berbeda, yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, yaitu 29.613 SPT dalam rupiah dan 38 SPT dalam dolar AS.
Imbauan dan Aktivasi Akun Coretax
DJP mengingatkan kepada wajib pajak yang belum melaporkan SPT agar segera memenuhi kewajiban tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan, guna menghindari sanksi administratif. Selain itu, DJP juga mencatat perkembangan yang signifikan dalam aktivasi akun Coretax. Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 19.183.606.
"Jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.183.606," tambahnya. Dari total tersebut, sebanyak 17.979.251 merupakan wajib pajak orang pribadi, sementara wajib pajak badan yang telah mengaktifkan akun tercatat sebanyak 1.112.594. Untuk sektor instansi pemerintah, jumlah aktivasi mencapai 91.529, sedangkan wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) tercatat sebanyak 232.