Pemerintah Indonesia baru saja meluncurkan program Kredit Perempuan Prasejahtera, yang diatur dalam Peraturan Menteri Koordinator Nomor 7 Tahun 2026. Program ini menawarkan pinjaman maksimal sebesar Rp 15 juta dengan bunga yang ditetapkan sebesar 8% dan tanpa syarat agunan tambahan.
Tujuan Program Kredit Perempuan Prasejahtera
Inisiatif ini bertujuan untuk memberdayakan perempuan yang berada dalam kategori prasejahtera, memberikan akses keuangan yang lebih baik untuk meningkatkan taraf hidup mereka. Dengan adanya program ini, diharapkan perempuan dapat lebih mandiri secara ekonomi dan mampu mengembangkan usaha kecil mereka.
Manfaat dan Ketentuan
Program Kredit Perempuan Prasejahtera tidak hanya memberikan pinjaman, tetapi juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Dengan bunga yang kompetitif dan tanpa agunan, diharapkan lebih banyak perempuan yang dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk meningkatkan usaha dan kualitas hidup mereka.