Pemerintah Indonesia berkomitmen untuk terus memantau situasi terkait pemutusan hubungan kerja (PHK) yang mungkin terjadi di sejumlah perusahaan. Langkah ini diambil untuk menghindari berkembangnya masalah ketenagakerjaan menjadi gelombang PHK yang lebih besar, terutama di tengah ketidakpastian ekonomi global yang meningkat.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) secara aktif melakukan pengawasan dan pendampingan terhadap perusahaan yang menghadapi masalah ketenagakerjaan, termasuk yang berpotensi melakukan PHK. Menurutnya, setiap kasus yang muncul akan ditangani sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mulai dari penyelesaian internal perusahaan hingga proses mediasi oleh pemerintah.
Proses Penanganan Kasus PHK
"Ya kita terus monitor. Jadi setiap ada (PHK), artinya kan prosesnya itu mulai dari internal perusahaan, kemudian sampai ke kita. Kemudian nanti ada yang kita dorong selesaikan secara bipartit, ada yang kemudian nanti mediator kita turun," jelas Yassierli.
Yassierli menambahkan bahwa beberapa kasus yang berpotensi berujung pada PHK masih dalam tahap penyelesaian. Beberapa di antaranya sudah ditangani oleh mediator Kemenaker, sementara yang lain masih menunggu hasil perundingan bipartit antara pekerja dan perusahaan. "Sekarang itu ada beberapa yang memang mediator kita sudah turun, dan ada yang kemudian kita masih nunggu hasil dari bipartit mereka," ungkapnya.
Kerja Sama untuk Mitigasi PHK
Sebelumnya, Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menyampaikan bahwa pemerintah bersama serikat pekerja sedang memperkuat langkah mitigasi untuk menghindari terjadinya gelombang PHK. Menurut Said, langkah ini sangat penting mengingat kondisi ekonomi global yang masih dipengaruhi oleh ketidakpastian akibat konflik geopolitik yang melibatkan negara-negara seperti Amerika Serikat, Israel, dan Iran.
Ia juga menyebutkan bahwa terdapat sejumlah kasus yang perlu diantisipasi agar tidak berkembang menjadi PHK massal. "Mitigasi yang saya lakukan adalah berkoordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan. Saya tidak bisa mengambil eksekusi, tetapi melakukan analisis dan memberikan saran," kata Said.
Selain berkoordinasi dengan pemerintah, pihaknya juga menjalin komunikasi dengan pengusaha untuk mencari solusi atas berbagai masalah yang dapat memicu pengurangan tenaga kerja. Said mengungkapkan bahwa potensi PHK teridentifikasi di beberapa daerah, termasuk Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jakarta. Di antaranya, sekitar 2.500 pekerja di PT Pakerin, Mojokerto, serta 4.000 pekerja di PT Fengtai Bandung terancam menghadapi PHK. Selain itu, dua perusahaan komponen otomotif di Pasuruan dan Mojokerto yang mempekerjakan ribuan pekerja juga dilaporkan menghadapi risiko serupa.