🔴 Breaking
Ekonomi

Penerimaan Pajak Meningkat Berkat Kembalinya Wajib Pajak Dormant

Direktorat Jenderal Pajak melaporkan adanya peningkatan signifikan dalam penerimaan pajak, dengan tambahan 28.257 wajib pajak non-aktif yang kembali aktif hingga pertengahan tahun 2026.

Sekar Wangi

Penulis

16 June 2026
17 kali dibaca
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto. (Liputan6.com/Tira)
Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Bimo Wijayanto. (Liputan6.com/Tira)

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan hasil positif dari upaya perluasan basis pajak yang dilakukan sepanjang tahun ini. Hingga 31 Mei 2026, penerimaan tambahan dari kegiatan ekstensifikasi mencapai sekitar Rp 23,5 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa tambahan penerimaan tersebut berasal dari berbagai sumber, termasuk wajib pajak baru, pengusaha kena pajak (PKP) baru, serta wajib pajak yang sebelumnya tidak aktif atau dormant. Wajib pajak dormant adalah mereka yang terdaftar secara resmi tetapi tidak lagi memenuhi kewajiban perpajakan.

Detail Penerimaan Pajak Baru

Bimo menyatakan, "Perluasan basis pajak hingga 31 Mei dapat kami laporkan menghasilkan Rp 912,9 miliar dari wajib pajak baru, Rp 1,96 triliun dari pengusaha kena pajak baru, dan Rp 20,63 triliun dari wajib pajak yang sebelumnya dormant atau inaktif," saat rapat kerja dengan Komisi XI pada Selasa (16/6/2026).

Dia juga menambahkan bahwa penambahan wajib pajak baru di tahun 2026 akan menjadi modal penting untuk memperkuat basis penerimaan negara pada tahun 2027. DJP mencatat hingga 12 Juni 2026, terdapat 1,84 juta wajib pajak baru yang mendaftar secara sukarela. Selain itu, jumlah wajib pajak non-efektif atau dormant yang kembali diaktifkan mencapai 24.672 wajib pajak.

Strategi Perluasan Basis Pajak

Selain reaktivasi, DJP juga mencatat penambahan wajib pajak dari kelompok yang sebelumnya berstatus non-aktif dan non-efektif sebanyak 28.257 wajib pajak hingga pertengahan Juni 2026. "Sehingga total penambahan wajib pajak baru 2026 sampai dengan 12 Juni tahun 2026 di angka yang dormant dan non-aktif, non-efektif itu 28.257 wajib pajak," ungkap Bimo.

Sebelumnya, DJP juga merencanakan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas jasa jalan tol dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025-2029. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperluas basis pajak dan meningkatkan penerimaan negara.

Renstra DJP adalah dokumen perencanaan jangka menengah yang menjadi acuan organisasi dalam menjalankan tugas dan fungsi selama lima tahun. Dokumen ini mencakup visi, misi, sasaran strategis, dan arah kebijakan perpajakan.

Dalam kerangka regulasi yang disusun, DJP menyiapkan sejumlah Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK), termasuk yang berkaitan dengan peningkatan penerimaan pajak dan kepatuhan wajib pajak. Salah satu poin penting dalam kerangka tersebut adalah rencana penyempurnaan regulasi pemungutan pajak, termasuk pada sektor ekonomi digital dan potensi pajak baru.

Bimo menambahkan, "Tujuan peraturan ini disusun adalah untuk menyempurnakan regulasi pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri, landasan hukum bagi pajak karbon, dan pemungutan PPN atas jasa jalan tol." Masuknya PPN jalan tol dalam Renstra menunjukkan adanya arah kebijakan baru pemerintah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor infrastruktur.

Rencana pengenaan PPN atas jasa jalan tol merupakan bagian dari strategi besar DJP dalam memperluas basis pajak. Langkah ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil serta meningkatkan kontribusi sektor-sektor potensial terhadap penerimaan negara.

Dalam dokumen Renstra, DJP juga menyiapkan regulasi untuk memperkuat kepatuhan wajib pajak serta memperluas cakupan objek pajak. Upaya ini dilakukan melalui berbagai kebijakan, termasuk penguatan pengawasan dan optimalisasi pemanfaatan data perpajakan.

Pemerintah juga mendorong penguatan peran pihak ketiga atau tax intermediaries serta peningkatan kepatuhan pelaporan data oleh instansi, lembaga, asosiasi, dan pihak lain. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas basis data perpajakan sehingga penerimaan negara menjadi lebih optimal dan berkelanjutan.

Artikel Terkait